Pelanggan Duga PLN Meras

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dinan, salah satu pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Lampung, menduga PLN telah melakukan pemerasan terhadapnya.

Pemerasan itu terjadi saat dirinya dimintai uang sejumah Rp10 juta atas dasar pelanggaran seperti bolongnya tutup KWH listrik yang terpasang di kediaman keluarganya.

“Ini pemerasan namanya, gara-gara lubang kecil yang saya sendiri tidak tahu sebab dan akibatnya, kemudian pihak PLN seenaknya mendenda saya,” ujarnya, Minggu (28/10).

Lanjut Dinan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa KWH-nya ada yang melubangi. Bahkan, katanya, rumah milik almarhumah neneknya tersebut sering kosong bahkan saat ini dijadikan kontrakan.

“Buktinya apa kalau saya yang melubangi? saya sendiri aja tidak tahu siapa yang melubangi. Jangan seenaknya gitu asal putus, asal bawa, dan asal nagih ke saya. Kenapa baru tahu sekarang? Kemana kemarin-kemarin sejak Tahun 1998 petugas PLN, tiap bulannya kan ada yang keliling. Kenapa ini justru ditemui oleh petugas P2TL?,” tanyanya.

Ia menduga ada kongkalinkong antara pihak PLN Cabang Lampung dan pihak petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Sebab, katanya, penemuan tersebut ada kejanggalan antara pihak P2TL dan petugas pengecekan KWH-nya.

“Biasanya kan petugas pengecekan sering datang untuk mencatat data dan memfoto KWH tiap bulan, seharusnya melihat dong petugas itu dan melaporkan terlebih dahulu kepada saya. Tapi kok ini justru petugas P2TL yang menemukan dan bahkan langsung memutus dan membawa KWH-nya. Saya jadi menduga, jangan-jangan, jangan-jangan kan PLN-nya?”, terangnya.

Dikonfirmasi pihak PLN, petugas pengecek KWH (tera) Basril mengatakan bahwa penggunaan listrik selama ini normal dan wajar.

“Setelah tera ulang di laboratorium keadaan perputarannya normal, hanya saja ada berlubang di bagian tutup KWH-nya. Tapi selanjutnya, kami kembalikan kepada pihak rayon karena kami hanya bertugas mengecek saja,” ucapnya.

Selain itu, tim supervisor PLN Cabang Lampung, Aji tidak bisa membuktikan bahwa konsumen telah merugikan negara. Aji hanya berpegang teguh bahwa ada lubang di bagian tutup meteran.

“Sudah dicek di bagian tera ulang, hasilnya normal dan wajar. Tapi kami berdasarkan pelanggaran ada lubang di bagian tutup KWH-nya, jadi pelanggaran itu konsumen harus membayar denda sebesar Rp10 juta,” ujarnya.(adm/rf)