Oknum PLN Minta Rp10Juta

Foto: Aji (kiri) dan Dinan (kanan)

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Usai dilakukan tera ulang di laboratorium Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Tanjung Karang, pihak PLN meminta uang sebesar Rp10juta lebih kepada pelanggan. Hal itu dikatakan Dinan, selaku wakil pelanggan.

Dinan menjelaskan, permintaan uang tersebut dengan alasan denda ditemukan KWH berlubang. Namun, ia sendiri tidak mengetahui penyebab dari lubangnya tutup KWH tersebut dan kondisi KWH barunya berlubang atau tidak.

“Saya tidak tahu penyebab berlubang tutup KWH itu, kondisi fisik baru terpasang pada Tahun 1998, saya pun tidak tahu sudah ada lubang atau tidak, kalaupun memang saya yang melakukannya dan terbukti merugikan negara, saya akan bayar.” tegasnya. Minggu (28/10).

Lanjut Dinan, tutup KWH yang berlubang tersebut menjadi alasan pihak PLN untuk meminta uang kepadanya. Sebab, pihak PLN sendiri tidak bisa membuktikan sebab akibat lubang tersebut membuatnya telah merugikan negara.

“Mereka bilang karena berlubang saya merugikan negara lantaran ada perputaran listrik yang tidak sesuai. Tapi setelah dicek melalui laboratorium pihak petugas tera ulang mengatakan bahwa mesin KWH ini normal dan wajar. Bahkan, saat saya meminta data pembayaran 16 bulan terakhir, biayanya disekitar Rp500ribuan,” jelasnya.

Terpisah, tim supervisor PLN Rayon Tanjung Karang, Aji mengatakan, bahwa uang sebesar Rp10juta tersebut bersumber dari denda kerugian berlubang di bagian tutup KWH. Kerugian negara dari perputaran listrik yang dikatakan petugas P2TL tidak bisa dibuktikannya.

“Perputaran listriknya memang normal, hanya saja berlubang saja di bagian tutup KWH-nya dan itu dendanya sebesar Rp10juta,” ujarnya.

Lanjut Aji, ia tetap pada pendiriannya agar pelanggan segera membayar uang denda jika KWH akan di pasang kembali sebesar Rp10juta itu.

“Ini keputusan perusahaan, jadi harus di bayar dendanya jika KWH dan listriknya akan disambung.” katanya.(adm/rf)