Pembom Transmart Divonis 2,8 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Peneror Bom Transmart Bintang Andromeda mendapat vonis 2, 8 tahun dari majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (15/11).

“Menjatuhkan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Mansur.

Sebelumnya, Jaksa Andri Kurniawan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara empat tahun. Atas putusan itu, dia menyatakan pikir-pikir.

Bintang Andromeda telah terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, terdakwa berawal dari terinsiprasi video trending topic di youtube soal cara membuat bom.

“Dari video tersebut, terdakwa merakit bom menggunakan 5 buah paku, sepotong kabel, 1 buah botol minuman, dan 3 petasan,” ujar jaksa.

Bom yang dirakitnya itu untuk meneror tiga pusat perbelanjaan di Bandarlampung. Peneroran itu bertujuan membuat panik pengunjung.

“Bom tersebut disebar di Mall Boemi Kedaton, Transmart Lampung, Mall Kartini. Tapi, hanya di Transmart Lampung yang terlaksana. Tujuan terdakwa untuk membuat heboh dan membuat pengunjungnya ketakutan agar eksis di media sosial,” jelas jaksa.(adm/rf)