BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (24/5) – Sudah menjadi kultural di Indonesia masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya. Banyak oknum masyarakat yang menyalahgunakan kesempatan ini dalam meminta pemberian THR dengan menggatas namakan Kelurahan atau Kecamatan,Rabu (23/5/2019)
Ditemui Lampung Segalow, untuk menanggapi hal tersebut, Camat Enggal, Bramado angkat bicara bahwa pihaknya tidak pernah memberikan atau mengeluarkan surat himbauan ataupun proposal.
” Sampai saat ini dari pihak Kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat himbauan, ataupun surat permohonan, proposal kaitannya dengan bantuan THR untuk ASN Kecamatan Enggal ataupun pribadi saya sendiri,” ungkapnya

Lanjut Bramado,Ia meminta bantuan kepada media sebagai penyambung lidah mengingat semakin banyaknya peredaran yang mengatasnamakan Kecamatan Enggal.
” Semisalnya di lapangan ada kaitanya dengan surat- surat yang muncul mengatasnamakan Kelurahan dan Kecamatan, saya meminta tolong kepada media sebagai penyambung lidah kami untuk menyampaikan kepada warga pemilik ruko,toko ataupun Hotel di lungkungan Kecamatan Enggal untuk menginformasikan yang sebenarnya bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut,” ujarnya
Bramado juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak yang ketauhuan meminta THR dengan mengatasnamakan Kecamatan Enggal.
” Sanksinya kita akan membawa ke rana hukum, ini termasuk pencemaran nama baik, penggelapan dokumen negara, karena mengatasnamakan Camat, jadi kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya
Bramado juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai Isu yang beredar ini.
” ini memang perbutan oknum, kalau misalnya kita ASN, kita kan diikat oleh aturan, berjalan berdasarkan aturan dan kita juga di gaji melalui pajak dan aturan, sudah selayaknya seperti itu, kalau semisalnya kita mau menentang atau merusak citra sendiri itu, mana ada ASN yang mau bertindak seperti itu,” himbaunya (din/rf)
