BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (4/7) – Masyarakat atau ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis (4/7/2019).

FSBMM melakukan tuntutan dan meminta keadilan untuk ibu Reni Desmiria yang telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda sejak 17 Mei 2019, kepada wakil rakyat.
“Menurut Bapak Prabowo selaku Ketua Bidang Advokasi FSBMM mengatakan bahwa, penangkapan terhadap Reni dinilai sangat tidak adil. “tidak bisa diterima masa orang yang memperjuangkan haknya dimasukkan ke dalam penjara, sedangkan perusahaan yang tidak pernah memenuhi tanggung jawabnya kepada buruh dibiarkan saja”. Kurang lebih ada 1000 buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS, dan itu termasuk tanggung jawab perusahaan, ketika Reni menggurus kenapa malah ditangkap?,” ujarnya.

Prabowo mengatakan, ada banyak kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan Bumi Menara Internusa (BMI) pada buruhnya. ” Penggunaan tenaga kerja tidak tetap untuk pekerjaan yang tetap, tidak semua pekerja di PT BMI dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan berdasarkan peraturan, Kriminalisasi dan Pemberangusan serikat buruh, kalau ada buruh yang memperjuangkan Hak dan Kewajiban mereka dipidana. Hal ini benar-benar tidak bisa kami terima lagi. Kami minta ibu reni untuk segera dibebaskan,”tegasnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Bapak Hidir Ibrahim mengatakan, bahwa kasus Reni sudah P21 maka dewan tidak bisa melakukan intervensi lagi.

“peraturannya sudah seperti itu,kasus Ini kan sudah P21, jadi tidak bisa di ganggu gugat lagi, yang bisa dilakukan adalah menyarankan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawai proses hukum ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan dan Ibu Reni Desmiria untuk meluruskan perkara ini. “Seperti yang telah disampaikan tadi, kasus ini sudah P21 jadi kita akan biarkan proses hukum berjalan, sementara itu kita akan memanggil pihak perusahaan untuk mengkomfirmasi duduk perkaranya,” jelas Lukman singkat. (ve/rf)
