BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (23/7) – Satu tahun belakangan ini marak sekali beredar pinjaman yang berbasis online. Menangagapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam mengambil pinjaman online, Selasa, (23/7/2019)
Ditemui awak media Humas OJK Bandar Lampung Dwi menjelaskan bahwa fintech telah diatur oleh OJK di P-OJK No 77 dan melakukan pengawasan terhadap 113 perusahaan yang terdaftar.

” Mekanisme, persyaratan pinjaman online. Sebanyak 113 yang terdaftar dan 7 berizin, nah sekarang masih terus yang terdaftar supaya ditingkatkan menjadi berizin, ini yang bisa dipantau oleh OJK,” kata dia
Dwi menjelaskan bahwa terdapat ribuan aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat yang melakukan pinjaman.
” Bahkan sekarang yang sudah ditutup sebanyak 1.098 aplikasi PinjOl, jika masyarakat melakukan pinjaman online tidak terdaftar di OJK berpotensi masalah, tapi kalau terdaftar di OJK jika mereka ada masalah bisa di adukan ke OJK,” kata dia
Lanjut Dwi sebelum melakukan pinjaman online masyarakat harus memastikan bahwa fintech mereka terdaftar di OJK agar tidak timbul permasalahan.
” itu mereka harus mengecek ke aplikasi atau website OJK www.sikapiuangmu.ojk.id atau bisa telfon ke kantor 157 untuk memastikan nama perusahaan terdaftar atau tidak, supaya tidak timbul masalah,” kata dia
Dwi menambahkan dari berbagai kasus, banyak masyarakat yang dirugikan oleh fintech ilegal. Misalnya saja penerapan bunga yang berlipat ganda. Serta banyak juga korban fintech ilegal yang data pribadinya di ambil tanpa izin dan disalahgunakan.
” Permasalahan timbul jika terjadi penunggakan, jadi saya himbau jika kita perlu uang coba kelembaga- lembaga yang kelihatan misalnya bank, pembiayaan atau penggadaian, atau kalau memang terpaksa online pastikan sudah terdaftar di OJK, supaya aman jika ada masalah minimal bisa di komunikasikan ke perusahaannya, ” (din/rf)
