BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW(23/09) – Ratusan massa melakukan aksi demonstrasi menolak RUU KPK didepan kantor DPR-RI, Senin (23/09).
sebelum disahkan, revisi undang-undang No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK) mengalami banyak kritikan dari berbagai kalangan.
“Hal itu karena pasal-pasal yang direvisi akan melemahkan institusi KPK sebagai lembaga antirasuah negara. selain itu, revisi undang-undang tersebut juga akan mengganggu independensi KPK.”
“Ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus besar yang tidak diungkap hingga selesai oleh KPK, misalnya kasus Bank Centuri, Hambalang, BLBI dan E-KTP,”ucapnya.”

Meski banyak penolakan terkait hal tersebut DPR-RI bersama Presiden RI tetap membahas RUU KPK yang sangat kontroversial itu.
PKC PMII mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
untuk itu, Pengurus koordinator cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung menyatakan:
1. Menolak UU KPK yang telah disahkan
2. Stop menjadikan KPK sebagai alat politik
3. Mengajak masyarakat terlibat aktif mengawasi kinerja KPK.
“mengatakan maka sudah seharusnya badan Legislatif maupun Eksekutif negara mendengarkan dan mempertimbangkan apa yang disuarakan dan diinginkan oleh rakyat.”ujarnya.”(ve/rf)
