FSPMI Tolak Revisi UU

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (03/10) – Gerakan Buruh FSPMI Lampung kembali gelar aksi dengan tujuan “Tolak Revisi UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Tolak Kenaikan Iuaran BPJS Kesehatan dan Mendesak Pemerintah untuk Me-Revisi PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (02/10).

 

Gepap Gempitanya Aksi Damai buruh FSPMI Lampung adalah gerakan dari hati nurani buruh dan tidak ada tendensi politik atau hubunganya dengan eskalasi politik saat ini.

 

Aksi ini murni gerakan untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai amanah konstitusi.

Pantauan, ada 3 tuntutan buruh FSPMI Lampung yaitu Tolak Revisi UU No. 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, Tolak Kenaikan Iuran BPJSB Kesehatan, Menagih Janji Presiden RI merevisi PP No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, Perbaiki Sistem Kerja Pengawasan disnakertrans Provinsi Lampung.

 

“Harapannya, UU Ketenagakerjaan yang dilahirkan akan mencerminkan kepentingan seluruh komponen bangsa. Sehingga cita-cita buruh untuk dapat hidup adil dan sejahtera dinegerinya sendiri dapat terwujud.”(ve/rf)