Herman HN; Kalau Sudah Habis Masa Jabatanya Boleh Saja Diberhentikan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW  (23/10) -Terkait pengunduran diri sejumlah RT dan Kaling yang diberhentikan di Kelurahan Way Dadi, Walikota Bandarlampung, Herman HN, menanggapi persoalan tersebut merupakan hal yang biasa.

“Ya nggak papa, kenapa dibesar-besarkan? Pilih aja lagi. Ya kalau sudah habis masa jabatannya boleh saja diberhentikan,” ujar Herman HN, usai sidak Gedung Pelayanan Satu Atap, Bandarlampung, Selasa (22/10).

Menurut Herman, pemerintah melakukan pemberhentian atas jabatan memiliki dasar, seperti batas waktu atau disebabkan adanya permasalahan.

“Makanya saya bilang tadi masalah kecil jangan dibesar-besarkan. Nggak mungkin pemerintah itu menghentikan orang tidak ada batas waktu atau permasalahannya,” tambah Herman. (din/rf)