Polda Lampung: Berikan Layanan Darurat Melalui Applikasi Polisiku

LAMPUNG SEGALOW (09/2) – Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menghimbau masyarakat untuk membantu kepolisian dalam mengurangi kejahatan dengan cara menggunakan layanan darurat ketika melihat aksi tindak kejahatan.

“Apabila ada potensi gangguan keamanan, maka harus diidentifikasi apa penyebab terjadinya gangguan tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung,Minggu (09/2/2020).

Menurut nya, layanan darurat tersebut merupakan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.20 tahun 2014 tentang layanan polisi 110. Kemudian surat telegram Kapolri No.ST/1248/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang operasionalisasi layanan polisi 110 yang terdistribusi langsung ke Polda dan Polres.

” applikasi polisiku ini merupakan Layanan darurat yang berisikan program prioritas Kapolri dalam peningkatan pelayanan publik dalam memaksimalkan fungsi gadget,namun untuk yqng tidak memiliki android bisa hubungi 110 sama saja,” jelasnya

Kemudian, aplikasi PolisiKu juga memiliki layanan polisi terdekat yang sesuai dengan lokasi keberadaan nya.

“Di dalam “layanan polisi terdekat” ada pilihan sesuai dengan lokasi polisi yang akan kita hubungi. Kemudian juga ada pencarian polisi di kota lain,” tambahnya

Sementara itu, selain pada layanan darurat, applikasi PolisiKu ini juga memiliki layanan publik seperti SIM, SKCK, serta pengaduan masyrakat.

“Jadi tinggal kita download applikasi di playstore kemudian pilih dan tentukan layanan apa yang anda butuhkan ,”imbuhnya. (Ve/rf)