BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Entah lagi banyak pikiran sehingga terkesan marah atau tanpa sengaja terpencet. Seorang pejabat pada Krimsus Polda Lampung memblokir komunikasi melalui pesan media sosial saat dimintai penjelasan soal perkembangan pengusutan kasus Anggota DPRD Lampung Eva Dwiana yang dilaporkan Ketua Partai Golkar Bandarlampung Yuhadi atas sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Namun, tak demikian halnya dengan sikap yang ditunjukan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Dia justru menjawab pertanyaan seputar sangkaan tadi dengan jelas dan singkat. “Kami selidiki dulu,” tulisnya, melalui pesan singkat media sosial, Kamis (02/7).

Laporan Yuhadi tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B-221/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 5 Februari 2020.
Pada sisi lain, Gindha Ansori, selaku penasehat hukumnya, menyatakan bahwa laporan tersebut dilakukan mengingat jabatan kliennya selaku ketua partai terganggu.
“Kalaupun dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidananya, kami berharap dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ungkap Ginda, Selasa (30/6).
Laporan tersebut dilatarbelakangi atas sambutan Eva Dwiana pada pesta pernikahan di Kelurahan Pinangjaya, Kecamatan Kemiling, pada 9 September 2018 lalu.
Ketika itu terlontar ucapan bahwa Yuhadi cuma bisa bagi-bagi duit pada pemilihan gubernur. (VE/RF)
