Diduga Langgar Dasar Hukum dan Merugikan Negara, Pemasangan Tiang dan Kabel Fiber Optik MyRepublic di Lampung Dipertanyakan

BANDAR LAMPUNG – Pemasangan jaringan kabel fiber optik atau kabel udara milik MyRepublic di wilayah Lampung dipertanyakan. Perusahaan tersebut diduga melanggar dasar hukum dan berpotensi kuat merugikan negara dalam pelaksanaan pemasangan jaringan utilitas sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 10 poin dugaan pelanggaran yang mencuat dalam pelaksanaan pemasangan jaringan utilitas kabel optik tersebut.

Salah satu dugaan yang menjadi sorotan yakni pemasangan jaringan tidak mengikuti ketentuan penataan utilitas pemerintah daerah. Selain itu, perusahaan juga diduga adanya penambahan titik pemasangan di luar persetujuan (liar) pemerintah daerah.

Tak hanya itu, pekerjaan pemasangan jaringan juga diduga masih dilakukan setelah masa berlaku persetujuan berakhir. Diketahui, surat persetujuan tersebut hanya berlaku selama 180 hari kalender sejak diterbitkan.

Perusahaan juga diduga belum melaporkan seluruh hasil pekerjaan pemasangan jaringan kepada pemerintah daerah sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan persetujuan.

Di lapangan, kondisi kabel udara yang dinilai semrawut, bertumpuk, hingga menjuntai rendah turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penataan utilitas jaringan belum dilakukan secara optimal dan tidak sepenuhnya mengikuti konsep penataan utilitas terpadu pemerintah daerah.

Selain persoalan penataan, pengawasan terhadap pekerjaan lapangan juga disorot. Kuasa pelaksana pekerjaan diduga belum maksimal dalam memastikan penerapan standar keselamatan kerja, pemasangan rambu pengamanan, maupun pengawasan aktivitas pemasangan jaringan di lapangan.

Dugaan lainnya yakni minimnya pemeliharaan rutin terhadap jaringan utilitas, sehingga masih ditemukan kabel udara yang dinilai membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Bahkan, terdapat pula dugaan adanya penambahan titik pemasangan tiang maupun jaringan di luar spesifikasi dan gambar awal yang diajukan perusahaan kepada pemerintah daerah.

Pada hari Senin, 25 Mei 2026, media Lampung Segalow telah mendatangi kantor myrepublic guna meminta klarifikasi terkait berbagai dugaan tersebut. Namun pihak manajemen perusahaan tidak bersedia menemui awak media.

Seorang supervisor perusahaan bernama Rizki yang sempat menemui awak media juga mengaku belum dapat memberikan keterangan maupun wawancara terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak myrepublic belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran pemasangan jaringan utilitas tersebut. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *