BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Ditresnarkoba Polda Lampung melalui Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 955 (sembilan ratus lima puluh lima) gram dan pil extacy sebanyak 8400 (Delapan ribu empat ratus) butir.
Rincian Barang bukti yang diamankan Antaralain 6 (enam) paket besar sabu dengan berat 600 gram, 6 (enam) paket sedang sabu dengan berat 300 gram, 4 (empat) paket sedang sabu dengan berat 40 gram, 2 (dua) paket sedang sabu dengan berat 10 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlah keseluruhan 7000 (tujuh ribu ) butir, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 (seribu) butir.
Selanjutnya ada 20 (dua puluh) butir pecahan pil extasy, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran 1/4, satu bungkus plastik klip ukuran besar, satu bungkus plastik klip ukuran sedang serta 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil extasy.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, Subdit 1 Ditresnarkoba sudah mengamankan delapan orang terduga penyalahgunaan narkotika.
Kedelapan terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda yakni pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan terduka pelaku DS, IB dan AS, pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR.
Hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan Kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka an. DS, IB, MF, IG.
Terhadap 4 orang lainnya yakni inisial AS , IS, SY, dan IR hasil Dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, dilakukan Pembinaan .
“Akibat perbuatannya, ke empat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup,” katanya di Ditresnarkoba Polda Lampung, Jum’at (10/07).
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Adhi Purboyo menambahkan, sedikit tentang kejadian atau permasalahan ini mencoba memberikan pernyataan dari aspek sosiologisnya.
“Kami dapatkan bahwa narkoba atau barang ini diproduksi di luar Lampung artinya ada orang luar yang ingin merusak Lampung,” tambahnya.
Lanjutnya, Covid saja diselidiki dan ditolak apalagi narkoba. “kami jaga Lampung ini dengan langkah-langkah atau kewenangan yang kita punyai sehingga terungkaplah permasalahan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, ini barang baru dan anggap saja ini sindikat yang terorganisir. “Baru lamanya relatif tapi jelas ini terorganisir karena perjalanan sudah kita ikuti sampai saat ini. kita tangkap di bandar Lampung, ini perjalanan dari Pekanbaru,jambi sampai ke Lampung,” jelasnya.(VE/RF).
