DPRD Tanggapi Raperda LPP APBD Lampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Fraksi DPRD Provinsi Lampung menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (14/07).

Perwakilan fraksi Demokrat Angga Satria Pratama, menanggapi dan menyoroti tentang tidak seimbangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Pendapatan Transfer Daerah. “Hal ini menunjukkan belum optimalnya upaya penggalian potensi pendapatan. Maka diharapkan lebih kreatif dan inovatif, serta melibatkan BUMD atau lembaga usaha lain milik Provinsi Lampung,” katanya.

Sedangkan dari Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Asih Patwanita menyoroti adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menggambarkan perencanaan yang belum optimal. Dan dalam pembuatan APBD dibutuhkan kontribusi dan komitmen semua pihak, demi mewujudkan kelancaran pembangunan diberbagai sektor.

Selanjutnya, dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Yanuar Irawan, menyoroti realisasi APBD Provinsi Lampung TA 2019, agar kedepannya dapat ditingkatkan hingga 100 persen. Selain itu, APBD harus berorientasi pada program pembangunan berkelanjutan. Serta melaksanakan pembangunan yang relevan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, ada 8 fraksi yakni, PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat yang menyetujui Raperda tentang LPP APBD yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung sebelumnya.

Di samping itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan bahwa, tanggapan fraksi-fraksi merupakan evaluasi terhadap APBD Provinsi Lampung.

“Pada prinsipnya ini adalah bagian dari evaluasi. Dari beberapa hal terkait kebijakan anggaran, pelaksanaan program kegiatan, dan target-target yang dicapai. Kemudian beberapa hal yang perlu menjadi koreksi bagi kita semua, untuk perbaikan kedepan,” ujar Mingrum.

Menurut Mingrum, program kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Lampung harus sinergis dengan visi dan misi Gubernur.

“Program kegiatan harus sinergis dengan visi dan misi Gubernur dan Renstranya, dengan tetap memperhatikan sistem dan mekanismenya. Kemudian tertib administratif, tertib asas, dan tidak menyimpang dari aturan hukum yang ada. Ini juga bagian dari korektif LHP BPK RI Provinsi Lampung,” ungkap Mingrum.

Jika terdapat hal-hal yang direkomendasikan untuk diperbaiki oleh BPK RI, maka harus diperbaiki. “Jangan diabaikan, karena ini menyangkut pemerintahan, dimana pemerintah harus stabil dan dinamis, bukan sebatas retorika dan jargon semata,” tambahnya.

Tidak luput dari sorotan DPRD Provinsi terhadap Raperda Pemprov Lampung adalah perihal kedisiplinan pegawai. “Kedisiplinan pagawai juga kita koreksi. Pegawai-pegawai, pejabat-pejabat harus sesuai dengan tupoksinya. Apabila ada yang menyimpang maka harus ditindak, kalau kinerjanya lemah harus dilakukan evaluasi atau diganti,” kata Mingrum.(VE/RF)