FPD Desak Pemerintah Selamatkan Rumah Deswati

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Seiring peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Forum Pemuda Penyelamat Deswati (FPD) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menjadikan rumah deswati sebagai cagar budaya sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat luas sebagai situs bersejarah.

“Berharap pemerintah provinsi melakukan penyelamatan terhadap rumah deswati karena sebagaimana yang diketahui oleh masyarakat, disinilah (rumah deswati) cikal bakal terbentuknya Provinsi Lampung. Dan sebagai situs bersejarah rumah deswati” kata Koordinator FPD, Arman AZ, Minggu Malam (16/8).

Menurut dia, PFD berencana melakukan koordinasi dengan eksekutif dan legislatif pasca kegiatan malam hari ini, yang intinya kita meminta kepada pemerintah dengan cara apapun, jangan tanya kepada masyarakat harusnya kita semua yang bertanya mengapa tempat bersejarah ini menjadi milik perseorangan.

“Beberapa waktu yang lalu, wakil gubernur membuat statement bahwa harga tempat ini empat kali lipat, tapi kami tidak tahu ia (wagub) mendapatkan sumber informasi dari mana karena kami belum dilibatkan,” imbuh Juru Bicara FPD, Eeng.

Upaya penyelesaian rumah Deswati seperti lari maraton, FPD akan terus melakukan konsolidasi dengan berbagai tokoh budaya, aktivis, termasuk lembaga masyarakat dan pada malam hari ini, nanti kita ekspresi dua hal yang akan launching.

“Pertama, kita secara resmi melaunching menggunakan gerakan #SaveDeswati pada sosial media, dan yang kedua kita menyiapkan benner kosong untuk di bubuhkan tanda tangan, sebagai bentuk kepedulian secara moral terhadap penyelamatan Deswati,” bebernya.

Sementara itu Ketua Pusat Study Kajian Ilmiah Sejarah Lampung, Yuridis Mahendra mengatakan bahwa pengelolaan cagar budaya di Provinsi Lampung sangat kacau.

“Mana yang situs, dan cagar budaya di Lampung ini tumpang tindih. Ngakunya itu cagar budaya, tapi kalau cagar budaya otomatis sudah ada perdanya dan dikuasi oleh pemerintah namun kenyataannya ini di kuasai oleh perseorangan,” jelasnya.

Untuk di Lampung sendiri Perda mengenai perlindungan cagar budaya belum ada, makanya kita mendesak pemerintah untuk membentuk undang-undang regulasi.

“Kalau undang-undang pokok kan undang-undang budaya Nomor 11 Tahun 2010, mestinya di bawah undang-undang pokok diperkuat dengan aturan regulasi, tapi ini gak ada. Sehingga saya katakan konyol semua, konyol.” tegasnya.

Diketahui, kegiatan malam ekspresi kebudayaan diisi dengan orasi kebudayaan, pentas musik Lampung, pembacaan puisi dan doa bersama. Serta dihadiri oleh ahli sejarah Lampung, Dewan kesenian Metro, Selatan Tailent, serta mahasiswa/mahasiswi. (Din/RF)