Ike-Zam Serahkan Berkas Keberatan Hasil Pleno KPU

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tim pasangan bakal calon Walikota Bandarlampung Ike-Zam menyerahkan berkas pengajuan keberatan hasil pleno KPU secara resmi kepada Bawaslu pukul 19.45 WIB, Rabu malam (26/8/2020).

Dalam kesempatan ini Ike Edwin meminta Bawaslu agar menyelesaikan surat keberatan tersebut secara arif bijaksana demi demokrasi yang baik untuk melahirkan pemimpin yang baik.

“Semoga berkas ini, bisa menandakan demokrasi Kota Bandarlampung dengan baik. Kita kan ingin adu data, dan kita sandingkan. Apa-apa yang kami ingin dengan bukti-bukti, mudah-mudahan dengan itu bisa klop dan bisa kita perbaiki kekuranganya,” ujarnya.

Ike menjelaskan beberapa berkas yang diserahkan ke Bawaslu seperti dokumen foto, data, video dan surat menyurat terkait kegiatan yang harus disampaikan.

“Supaya nantinya dilihat, diteliti, dan dipertimbangkan secara pisikologi maupun hukum dan secara administrasi untuk kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya.

Tentunya, dalam hal ini bukan menang kalah yang menjadi tujuan, apapun keputusan Bawaslu pada prosesnya akan kita terima.

“Dengan seizin Allah saya akan optimis, dan saya berdoa supaya Allah mengizinkan. Saya percaya Bawaslu akan menyelasaikan proses ini secara bijaksana, arif, dan adil,” katanya.

Tidak menutup kemungkinan, akan adanya pengajuan jalur hukum pidana. Tapi untuk saat ini, kita selesaikan terlebih dahulu jalur ini.

“Waktu masih panjang, kita selesaikan dulu ini. Nanti satu-persatu jalur akan kita tempuh,” bebernya.

Sementara itu ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawansyah membenarkan adanya bakal pasangan calon yang mengajukan berkas keberatan.

“Tadi sudah kita terima, tapi sampai saat ini kita sedang memverivikasi berkas yang diajukan, karena ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, sehingga bisa kita proses sengketa tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, Bawaslu memberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki berkas yang telah mereka serahkan ke Bawaslu Kota Bandarlampung.

“Dalam berkas tersebut sekilas saya ada berita acara KPU sebagai objek yang disengketakan beserta dengan bukti autentik yang mereka sampaikan berupa foto dan video bahwa mereka menyatakan ada yang di TMS kan oleh KPU padahal mereka merasa yang bersangkutan datang ke posko,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bawaslu akan menyelesaikan dengan musyawarah. Baik musyawarah tertutup maupun terbuka. Dalam musyawarah tertutup kita memerlukan waktu dua hari, misalkan tidak ada mufakat maka akan dilakukan musyawarah secara terbuka (Ajudikasi), nantinya kita akan menghadirkan beberapa orang yang kita pandang mempunyai kompetensi di dalam menerangkan persoalan yang disengketakan oleh pihak pemohon.

“Ada waktu 12 hari untuk menyelesaikan sebuah sengketa. Tahap selanjutnya, jika berkas sudah cukup maka akan kita plenokan, setelah kita registrasi berjalan lah argo selama 12 hari untuk melakukan musyawarah baik secara tertutup dan musyawarah secara terbuka,” jelasnya. (Din/RF)