Dinas Pertanian Bandarlampung Kecewa Terhadap PT PLN

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOWPerbuatan semena-mena manajemen PT PLN (Persero) UP3 Tanjung Karang yang memangkas pohon dibawah kabel jaringan listrik tanpa adanya koordinasi membuat kecewa kepala Dinas Pertanian (Distan) kota Bandarlampung, Agustini.

Dia mengatakan, padahal sebelumnya pada awal tahun sekira bulan februari pihaknya sudah memberikan surat yang isinya agar melaksanakan pemangkasan pohon harus berkoordinasi dengan pihaknya. Namun, rupanya tanpa pemberitahuan, pohon-pohon yang disekitar jalur listrik sudah dilakukan pemangkasan.

“Sebenarnya memang boleh menebang, tapi kan enggak boleh kayak gitu menebangnya. Harus rapi lah, koordinasi dengan kita. Jadi kan, kita bisa arahkan harusnya seperti apa. Masak asal-asal saja,” katanya kepada lampungsegalow.co.id, Jum’at (2/10/20).

Lebih lanjut ia menjelaskan permintaan untuk melakukan koordinasi sebelum melaksanakan pemangkasan pohon, katanya, juga pernah disampaikan waktu pertemuan PLN ke ruang walikota. Akan tetapi, pihaknya menyayangkan surat dan permintaan pihaknya justru tidak ditindaklanjuti.

“Pokoknya mereka tidak ada kerjasama dengan kami. Yang jelas mereka tidak ada pemberitahuan sama sekali, maka kami sudah surati kembali pihak PLN untuk membahas terkait pemangkasan pohon. Kan sudah diingatkan jauh-jauh hari kok malah enggak ada koordinasi, ingat bener saya, waktu pertemuan itu katanya iya nanti koordinasi,” sesalnya.

Menurutnya, pentingnya koordinasi agar tanaman yang berfungsi untuk penghijauan dan keindahan Kota Bandarlampung memiliki estetikanya.

“Tanaman di Kota Bandarlampung yang ditanam ini kan perlu terlihat estetika,” tandasnya.

Hal yang tak jauh berbeda disampaikan oleh Kabid pertanian Veni, ia sangat menyayangkan tindakan PT PLN yang menebang/punggle pohon sampai gundul.

” Mereka menebang pohon dengan standar SOP nya sendiri dibawah 2,5 meter dibawah kabel, hal ini tentunya sangat menyalahi nilai estetika dari tamanan, sampai pohon tidak memiliki daun. Nanti akan kita layangan kan surat, kita akan duduk bersama membahas ini, ” ungkapnya.

Sementara, Humas PT PLN (Persero) UID Provinsi Lampung Darma Saputra mengatakan, terkait pemangkasan pohon itu, pihaknya mengaku terlebih dahulu sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Sebenarnya ada izin atau tanpa izin dibawah jaringan wajib diamankan,” katanya.

Dia menegaskan nantinya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota Bandarlampung mengenai hal ini.

” Jika ada UPTD yang komplain atau merasa keberatan dengan pemotongan pohon yang dilakukan oleh pihak PLN nantinya akan kita bicarakan dengan pemerintah kota, ada miss dimana, ” tegasnya.

Dia mengatakan, ada dua tipe pengamanan jaringan dari ranting pohon: pangkas dan tebang. Memang diakuinya, jenis pengamanan yang dilakukan pihaknya termasuk tipe tebang, karena sampai habis.

“Kalau standar kita malah, seharusnya jaraknya enam meter dari jaringan,” tandasnya.

Berdasarkan pantaun Lampung Segalow, pohon-pohon dibawah jaringan memang banyak mengalami pemangkasan ekstrem, seperti berada di Jalan Bukit Kemiling Permai Raya dan Jalan Persada Kecamatan Kemiling, Jalan P. Emir Noer, serta beberapa lokasi lainnya. (Din/RF)