BANDARLAMPUN, LAMPUNG SEGALOW– Lembaga advokasi perempuan DAMAR bersama rumah perlindungan trauma center (RPTC) Dinas sosial provinsi Lampung, Rio & Peni and partner, Yulia Yuniar , S.H dan rekan, serta lembaga advokasi anak (LAdA) DAMAR, memonitoring, mengawal serta mengawasi persoalan sosial trauma, Kamis (21/1/2021)
Salah satu tim advokasi, Meda Fatmayanti, S.H yang mendampingi kasus perkosaan terhadap perempuan anak disabilitas atas nama MGO yang dilakukan oleh Haji Rusdi (HR) mengatakan kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Lampung (POLDA) telah melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus dengan penyidik POLDA Lampung.
“Tanggal 28 Desember 2020, 14 Januari 2021, dan 20 Januari 2021, namun pihak penyidik hanya memberikan informasi bahwa sedang dalam proses gelar perkara,” terangnya usai jumpa pers di jalan MH.Thamrin no 14/42, Gotong Royong.
Menurut dia berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/83/X/2020/Ditreskrim, tertanggal 7 Oktober 2020, diketahui bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti dan menemukan terlapor, yang artinya, hingga saat ini HR belum ditetapkan sebagai tersangka POLDA Lampung, dan pernyataan korban dengan tempat kejadian perkara sesuai.
” Korban telah melakukan pemeriksaan ke psikiater di rumah sakit jiwa Lampung per tanggal 31/11/2020 hingga 11/12/2020, sebagai upaya memenuhi point atas surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)-(A/2) yang ditetapkan oleh Polsek Blambangan Umpu,” bebernya.
Meda menyayangkan sikap profesionalisme POLDA Lampung, pasalnya genap 105 hari terhitung sejak 7 Oktober 2020 SPDP dikeluarkan, hingga tanggal 19 Januari 2021, masih belum ada perkembangan untuk perkara ini.
” Hal ini tentunya menunjukkan POLDA Lampung tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Ia menerangkan karena sarat dengan intimidasi dari pihak pelaku mengingat posisi rumah korban dengan pelaku sangat berdekatan, maka dari tanggal 14/9/2020 hingga saat ini korban beserta keluarga untuk sementara waktu ditempatkan di rumah perlindungan trauma center dinas sosial provinsi Lampung (Rumah aman).
” Namun, karena tidak ada kegiatan selain menunggu jadwal pemeriksaan di kepolisian, maka korban berikut orang tuanya turut tinggal dengan anak kandung orang tua korban yang bekerja di sebuah rumah makan,” ujarnya.
Ia menambahkan selain sulitnya mewujudkan jaminan perlindungan atas hak dan akses keadilan bagi perempuan disabilitas korban kekerasan dengan alasan minim bukti, karena keterbatasan keterangan korban tidak cukup untuk menjadi bukti.
” Sehingga memperlambat proses hukum, tapi juga berakibat pada kondisi yang semakin memiskinkan perempuan korban dan orang tua korban pada saat berjuang mendapatkan perlindungan atas hak dan akses keadilan di provinsi Lampung,” tegasnya. (Din/RF)
