Pemkot Bandarlampung Larang Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOWPemerintah kota Bandarlampung kembali memberlakukan larangan bagi masyarakat yang menggelar resepsi atau pesta pernikahan.Kamis (21/1/21)

Menurut juru bicara percepatan penanganan covid 19 kota Bandarlampung, Nurizki mengatakan larangan ini berlaku mulai 25 Januari 2021 mendatang.

” Kami sampaikan informasi langsung dari bapak walikota Bandarlampung terkait adanya peningkatan penyebaran covid 19 di kota Bandarlampung, kami informasikan kepada seluruh warga masyarakat untuk beberapa kegiatan yang membuat kerumunan seperti halnya acara, kegiatan, pesta pernikahan atau resepsi untuk sementara sampai ketentuan lebih lanjut tidak boleh dilaksanakan, ” terangnya.

Menurut dia, kegiatan yang diperbolehkan hanya pelaksanaan akad nikah yang dihadiri maksimal 50 orang.

” Namun tidak boleh menggunakan musik orgen tunggal, live musik ataupun sejenisnya, ” katanya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan pembatasan ini menjaga kondusivitas penyebaran covid 19 di kota Bandarlampung dan bisa menekan penyebaran covid 19 khusus di wilayah Bandarlampung.

” ini semua menjadi keselamatan dan kesehatan bagi kita semua, ” katanya.

Ia menambahkannya, untuk surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan kegiatan kita stop dan kita ganti hanya dengan kegiatan akad nikah yang hanya dapat dilaksanakan oleh masyarakat.

” Lebih lanjut, nanti akan kita terbitan surat edaran dan kita konfirmasi lebih lanjut,” ujarnya. (Din/RF)