Pemkot Masih Berlakukan Kebijakan Gratis hingga Diskon 50% Bagi Wajib Pajak

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOWWalikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, menyampaikan pada tahun 2021 target yang ditetapkan untuk penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) sebesar Rp 171.600.000.000,-.

Hal itu beliau ungkapkan dalam sambutannya saat acara penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang dan daftar himpunan ketetapan pokok  pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB- P2 dan DHKP PBB-P2 tahun 2021 di gedung parkir lantai atas pukul 07. 30 wib, Selasa (9/2/2021).

Menurut Herman HN, besaran target ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk merealisasikannya, agar di tahun 2021 realisasi penerimaan PBB-P2 dapat melampaui target yang ditetapkan sehingga penagihan PBB terus menerus harus tetap di lakukan oleh badan pengelola pajak dan retribusi guna meningkatkan penerimaan PBB.

” Untuk UPT harus lebih gigih lagi, melakukannya sosialisasi kemasyarakatan, menerbitkan surat himbauan kepada wajib pajak  atau surat tagihan pajak door to door,” tegasnya.

Selain itu, Herman HN juga meminta untuk yang melakukan wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

“Uangnya nanti digunakan untuk pembangunan daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat, terkhusus hotel dan restoran cobalah, kita sama-sama mana yang diterima di stor lah, taping box harus digunakan, karena penggunaan taping box ini diawasi langsung oleh KPK”  harapnya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di kota tapis berseri ini juga masih memberlakukan kebijakan pajak di masa pandemi covid 19 untuk membantu masyarakat kota Bandarlampung.

” Kebijakan yang kemarin masih berlaku, karena covid 19 masih ada, Rp 150 ribu ke bawah gak usah bayar tapi SPT kita serahkan, untuk Rp 150 ribu- Rp 300 ribu diskon 50%, semantara untuk Rp 300 ribu – Rp 500 ribu diskon 30 %, ”  ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh, ketua DPRD kota Bandarlampung, kepala kejaksaan tinggi kota Bandarlampung, ketua komisi II kota Bandarlampung, sekda, para asisten,kepala BPN, pimpinan bank Lampung, camat se kota Bandarlampung, dan kepala UPT badan pengelola pajak dan retribusi daerah. (Din/RF)