Walikota Eva Dwiana Akan Beri Izin Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan Bersyarat

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Para pelaku wedding organizer di kota Bandarlampung bisa bernafas lega, pasalnya walikota Bandarlampung Eva Dwiana dalam waktu dekat akan mengeluarkan izin yang nantinya akan tertuang dalam surat kebijakan untuk masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan atau hajatan, Senin (8/3/2021)

” Mungkin dalam waktu dekat kita keluarkan, cuma memang ada peraturan yang harus ditaati,” ungkap bunda Eva.

Menurut Eva, kerjasama masyarakat sangat di perlukan dalam membantu pemerintah kota untuk mewujudkan kota Bandarlampung agar beralih ke zona hijau dan sudah memberikan kelonggaran jam buka pusat perbelanjaan, minimarket dan lainnya hingga pukul 21.00 wib yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 wib.

” Karena kita mau zona hijau, jadi bunda memang ingin kerjasama masyarakat dengan kita (Pemkot) supaya hasilnya luar biasa. Apalagi kita sudah mengizinkan khususnya untuk waralaba, mall, rumah makan itu semua sudah kita izinkan, maunya apa sudah kita ikuti. Tapi dengan persyaratan mereka tolong bantu pemerintah kota,” harapnya.

Dalam waktu dekat, lebih lanjut Eva menjelaskan bagi masyarakat yang akan mengadakan pesta untuk menaati peraturan protokol kesehatan.

” Insyallah akan bunda informasikan kepada masyarakat, yang akan mengadakan pesta tapi harus menaati peraturan kalau sudah ditaati peraturan kami dari pemerintah kota siap mendukung, apalagi ini bisa menjadi pemasukan bagi wedding organizer,” terangnya.

Disisi lain, Walikota Eva Dwiana mengungkapkan jika Pemkot Bandarlampung sudah membentuk kampung tangguh di tingkat kelurahan.

” Bunda bersama jajaran Pemkot Bandarlampung, berusaha untuk menekan angka penyebaran covid 19,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di kota tapis berseri ini meminta masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan dan selalu melaksanakan protokol kesehatan, baik di rumah ataupun ditempat umum. (Din/RF)