Penambangan Galian C Campang Raya Disegel, WALHI Apresiasi Polda Lampung

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– WALHI Lampung turut mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penyegelan lokasi tambang batuan yang diduga ilegal di Jalan Almuddin Umar Campang Raya pada selasa 16 maret 2020, sebelumnya WALHI Lampung telah melapor kejadian tambang batuan ilegal di Campang Raya ke Diteskrimsus Polda Lampung ini pada 25 Januari 2021, namun hingga awal maret belum ada tindak lanjut hingga dan pada hari senin tanggal 15 Maret 2021 WALHI melayangkan surat konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut, Jum’at (19/3/2021).

Sebelumnya WALHI melaporkan aktivitas yang diduga tambang ilegal di campang raya karena aktivitas penambangan tersebut diduga tidak memiliki IUP dan AMDAL yang mana melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109. Dan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158.

Selain permasalahan tersebut diatas, hal lain yang diduga terjadi pelanggaran ialah terkait dengan kesesuaian ruang. Karena di dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030 pasal 52 ayat (2) huruf c point 3 yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Cadangan Pengembangan.

Irfan Tri Musri Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung mengatakan : Terkait tambang di sekitar Jalan Alimuddin Umar Campang Raya ada 5 lokasi sebelumnya yang WALHI Lampung tinjau, dari 5 titik lokasi tambang hari ini kita cek tadi memang ada penyegelan di 3 titik lokasi tambang dan sudah tidak ada operasi penambangan, 1 lokasi tambang tepat di pinggir jalan alimuddin umar ada yang tidak disegel tapi memang sudah tidak ada operasi penambangan tapi ada 1 lokasi terakhir di dekat pertigaan Campang Raya dan Sukabumi masih terlihat beroperasi dan belum ada penyegelan di sana, Irfan mengatakan bahwa penyegelan ini harus dibarengi dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kepatuhan IUP, AMDAL, izin Lingkungan dan kesesuaian ruang penambangan kemudian jika benar tidak ada kelengkapan dokumen harus di tindak berdasarkan undang-undang yang berlaku karena berdasarkan data yang dimiliki WALHI Lampung bahwa hanya ada 3 Izin Usaha Pertambangan di Kota Bandar Lampung dan lokasi izin bukan berada di wilayah tersebut, maka kita pastikan hampir semua aktivitas pertambangan terutama tambang di bukit yang ada di kota bandar lampung ilegal.

Selain aktivitas tambang tersebut cukup merugikan warga karena debu yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar dan berdampak terhadap lingkungan hidup aktivitas tambang ilegal itu juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dan juga terkait statement Ketua RT 02 Lingkungan II Kelurahan Campang Raya di salah satu berita di media masa yang mengatakan “menurut Polda Lampung penutupan tambang ini tergantung Walhi dan jika Walhi mencabut laporan dapat dibuka lagi tambang tersebut” itu merupakan statement yang keliru dan mengandung unsur penggiringan opini karena hal itu bukan disampaikan secara langsung dan resmi oleh Polda Lampung serta WALHI memastikan bahwa WALHI Lampung akan terus mengawal proses ini dan tidak akan mencabut laporan di Polda Lampung serta WALHI Lampung juga akan terus mengawal aktivitas-aktivitas yang bersifat eksploitatif di Kota Bandar Lampung. Selain hal itu, menurut kami tindak pidana ini merupakan delik formil bukan merupakan suatu tindak pidana delik laporan sehingga ada keleluasaan bagi Polda Lampung dalam melakukan upaya penegakan hukum. Kan sebenarnya juga Polda Lampung bisa bertindak untuk hal ini tanpa adanya Laporan dari WALHI Lampung.

Irfan berharap Ditreskrimsus tetap konsisten dan serius menangani persoalan tambang ilegal di campang raya ini dan juga di Kota Bandar Lampung umunya, kemudian harus di proses hingga tuntas dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, toh di Undang-undang juga kan sudah jelas tambang tak berizin merupakan suatu tindak pidana. Dan juga sekali lagi kita apresiasi Polda Lampung untuk upaya penegakan hukum ini, karena selama lebih kurang 5 tahun belakangan ini setau kita tidak ada upaya hukum terhadap pertambangan illegal di Bandar Lampung dan ini merupakan suatu langkah maju yang progresif. (LS/BD/RF)