BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melakukan hearing bersama DPRD kota Bandarlampung. Kedatangan perwakilan anggota PHRI ini disambut baik oleh komisi II DPRD, Agusman Arif, Kamis (1/7/2021).
Komisi II DPRD dari fraksi Demokrat, Agusman Arif mengatakan kedatangan PHRI ini untuk menyampaikan keluhan-keluhan mereka terhadap persoalan yang terjadi adanya penyegelan terhadap beberapa hotel yang dianggap membandel.
” Kami juga memahami perasaan yang dialami teman anggota PHRI. Dunia perhotelan ini merupakan salah satu sektor yang menghasilkan PAD. Dalam wabah pandemi ini, masalah DPRD, masalah eksekutif, masalah legislatif, dan masalah stage holder adalah masalah kita bersama. Persoalannya sekarang kita sedang di pacu tentang target pendapatan Pemkot yang harus terealisasi,” kata dia.
Terkait, adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot, kita (DPRD) meminta PHRI untuk memberikan solusi yang diinginkan mereka sehingga di satu sisi proyeksi pendapatan Pemkot masih bisa tercapai atau terealisasi, dan di sisi lain mereka (pengusaha hotel) masih bisa beroperasi.
” Pendekatan persuasif kah yang harus kita lakukan, atau kemudian ada terobasan lain yang bisa dilakukan dengan langkah inovatif misalnya dengan memberikan kelonggaran pembayaran terhadap wajib pajak yang membandel. Tapi ini semua ada aturannya, kalau dia sudah terlalu lama menunggak pasti itu akan diberi sanksi hingga sanksi tegas diberi himbaun berupa pemasangan stiker. Kalau sampai stikerisasi ini tidak mempan, maka yang dilakukan Pemkot itu berupa pembinaan yakni penutupan sementara sampai si wajib pajak membayar. Nanti kita akan memparasikan dengan langkah-langkah yang akan di lakukan oleh BPPRD, dalam rapat evaluasi kita akan memanggil pihak BPPRD terkait permintaan anggota PHRI. Jadi intinya nanti kita akan berdiri ditengah dengan memberikan mediasi, ” ungkapnya.
Menurut dia, point yang di bahas dalam pertemuan kali ini lebih ke arah faktor kemanusiaan, karena mereka (PHRI) memperkerjakan orang.
” Kalau ini di segel dan distop maka produksi mereka terhambat, jadi ini berkaitan dengan faktor tenaga kerja lebih spesifiknya lagi para tenaga kerja ini tidak bekerja yang bisa mengakibatkan dampak-dampak sosial lainnya,” kata dia.
Terkait, permintaan PHRI untuk pembentukan pansus, Agusman menjelaskan saat ini bukanlah waktu yang tepat.
” Saya pikir belum waktunya, karena komisi II mempunyai tugas dan kewajiban kalau ada temuan seperti itu, kami akan panggil BPPRDnya dan menindak oknumnya, ” jelas dia.
Sementara itu, wakil ketau PHRI, Friyandi Irawan mengatakan kedatangan PHRI pada hearing kali ini meminta kepada anggota DPRD kota untuk bisa merekomendasikan kepada pemerintah kota agar melakukan pungutan pajak itu dengan cara yang persuasif dan bijak ditengah kondisi pandemi ini. Ini
” Jika sebelum pandemi ini kita tidak pernah ada masalah. Namun, dalam 16 bulan terakhir membayar gaji saja susah, penerimaan 80% terjun bebas. Kami sedang berdarah-darah jadi tolong lakukan dengan bijak,” pintanya.
Menurut dia, pemerintah kota merupakan mitra strategis dari para pengusaha perhotelan. Di dunia usaha kami ingin diposisikan sebagai mitra sejajar.
” Jangan disatu sisi kami dijadikan objek wajib pungut, tapi disatu sisi kami dijadikan rakyat jajahan. Jadi lakukan dengan cara yang bijak, panggil PHRI,” kata dia.
Dia menjelaskan, penyegelan yang dilakukan oleh pemerintah kota karena tidak membayar pajak wajib pungut (PB1).
” Bukan tidak mau membayar tepat waktu, tapi ketika kita dalam suatu waktu dihadapkan dengan pilihan yang sulit. Bayar pajak tepat waktu, atau bayar gaji karyawyan yang sedang kelaparan. Kita disini tidak akan mengabaikan dan melalaikan pembayaran pajak, owner dari management akan mencari solusi dan itu yang kita tawarkan kepada BPPRD,” terangnya. (Din/AA)
