BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Masuknya Kota Bandarlampung kedalam zona merah dan berdasarkan hasil rapat tim Gugus Tugas dan Forkopimda, serta sesuai instruksi KEMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Rabu (7/7).
Walikota Bandarlampung, EvaDwiana, menyampaikan bahwa pemerintah kota akan melakukan penyekatan dibeberapa wilayah dan juga mengenai pemberlakukan jam operasional bagi mall, supermarket, restoran, dan angkringan.
“Bunda mohon maaf lahir dan batin kepada masyarakat Kota Bandarlampung, mungkin kenyamanan akan terganggu karena kita harus menyekat dibeberapa wilayah, dan kita akan memberikan informasi kepada pihak mall dan supermarket mulai hari ini buka sampai jam 5 sore, dan khusus untuk restoran buka sampai pukul 20.00 WIB malam itu pun lewat online, serta untuk angkringan juga buka sampai pukul 20.00 WIB,” ungkap dia.
Ia menambahkan, Tim Gugus Tugas dan Forkopimda sudah bersepakat untuk kegiatan banyak yang tidak boleh dilakukan pada malam hari dan ia juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah.
“Terutama acara-acara, seperti pernikahan juga itu akan ada ketentuan dari Kemeneg yang sudah berdiskusi dengan kita. Pemberlakuan ketentuan ini akan berlaku mulai Tanggal 6 Juni – 20 Juni 2021. Sekali lagi bunda mohon maaf lahir batin, kenyamanannya dari masyarakat Kota Bandarlampung mungkin agak terganggu tapi ini demi kesehatan kita semua, lebih baik sekarang kita berada di rumah, aktivitas kita di rumah, kita jaga keluarga dan lingkungan kita,” harapnya.
Menurut dia, dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, Forkopimda, dan masyarakat maka zona kuning secepatnya akan kita dapati hingga zona hijau sehingga kita bisa melakukan aktivitas seperti biasanya.
“Zona merah cukup sedih bagi bunda Eva dan Forkopimda, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga, untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bandarlampung. Mungkin, masyarakat Kota Bandarlampung sekarang ini harus percaya bahwa apa yang kami lakukan ini semuanya untuk yang terbaik bagi masyarakat Kota Bandarlampung,” katanya.
Terkait PPKM perbatasan, Eva menerangkan kita akan ada penyekatan perbatasan di 5 wilayah, yakni di Kemiling, Rajabasa, Sukarame, Panjang, dan Lematang.
“Kita akan mengadakan penyekatan disana, jika ada yang dari luar daerah harus ada surat vaksin dan antigen yang berlaku pada hari itu, dan kita sudah dari beberapa hari yang lalu sudah mengadakan penyemprotan disinfektan diseluruh jalan protokol Kota Bandarlampung, dan mudah-mudahan nanti kita akan merambah ke hotel-hotel atau restoran yang ada di Kota Bandarlampung,” terangnya. (Din/AA)
