BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberitahukan kepada masyarakat Kota Bandarlampung, bahwa :
- Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung menyiapkan kembali 5 posko penyekatan masuk Kota Bandarlampung, yakni : Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Sukarame, Posko Rajabasa, Posko Kemiling.
- Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 orang.
- Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk melakukan penyemprotan.
- Untuk jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Swalayan, toko Modern sampai dengan Pukul 17.00 WIB.
- Untuk kegiatan usaha restoran, dan pedagang pinggir jalan/angkringan dapat buka sampai Pukul 20.00 WIB.
- Cafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiar, Lapo Tuak, dan hiburan lainnya di tutup sementara waktu.
- Untuk layanan makan melalui pesan-antar/dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 jam.
- Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) di tutup untuk sementara waktu.
- Untuk kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumanan) ditutup untuk sementara waktu.
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
- Hotel/Penginapan/dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juni 2021.
- Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid 19 secara ketat yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, dan Menjauhi Kerumanan, serta Membatasi Mobilisasi, dan Interaksi (5M).
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan, :
a. Kitab undang-undang hukum pidana pasal 12 sampai dengan pasal 218.
b. Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
c. Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
d. Peraturan daerah, peraturan kepala daerah.
e. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
f. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Din/AA)
