BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Kapolresta Bandarlampung, Kombespol. Ino Harianto, mengikuti apel Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 di halaman Pemerintah Kota Bandarlampung, Sabtu (28/8).
Dalam kesempatan ini, Ino menjelaskan, Polresta masih berlakukan penyekatan meskipun status Kota Bandarlampung masih berada ditingkat level 4. Sesuai dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbaru Nomor 36 Tahun 2021.
“Penyekatan belum berubah, masih ada penyekatan. Tapi akan kita lakukan kelonggaran sesuai instruksi Mendagri, yang sudah diatur kelonggaran-kelonggaranya namun tidak jauh berbeda,” jelas dia.
Menurut dia, dengan diadakannya kelonggaran seperti ini tugas dari Tim Gugus Tugas Covid-19 semakin berat.
“Yang dulunya mall tutup, pernikahan belum boleh, tapi sekarang masih dikaji, apakah bisa dilakukan atau tidak dan lain sebagainya. Tentunya tugas kita ini lebih berat, untuk mengingatkan terus masyarakat. Karena kalau kita tidak memperingatkan masyarakat secara terus menerus dan ada kelonggaran sedikit dikhawatirkan yang terpapar akan naik lagi,” kata dia.
Saat ini, lanjut Ino, data masyarakat di Kota Bandarlampung yang terpapar Covid-19 mengalami penurunan dan ini berkat kerja keras Tim Satgas.
“Sehingga tidak ada salahnya jika kita memberikan mereka predikat pejuang kemanusiaan. Karena, mungkin tanpa mereka semua, masyarakat Kota Bandarlampung akan terlena, tidak ada yang mengingatkan dan tidak ada yang memberi arahan,” tutup Ino. (Din/AA)
