BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pengembang perumahan Rubicon Estate II melalui kuasa hukumnya, Denny Fariz, laporkan Tata Indra ke Polresta Bandarlampung dengan nomor: TBL/LB/B-1/302/II/2021/LPG/SPKT/RESTA BALAM atas kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Menurut Denny, pada Senin (14/6) lalu, Pukul 10.52 WIB, telah dilakukan pengukuran ulang lahan dari pihak Rubicon dan pihak SMK Negeri 6 Kota Bandarlampung, yang dilakukan oleh BPN dengan hasil tanah tersebut milik pihak Rubicon Estate II yang sesuai sertifikat hak milik. Rabu (8/9).
“Hasil pengukuran lalu adalah pengembalian batas. Alhamdulilah, kita gak menyerobot lahan mereka dan itu cukup bukti bahwa tanah kita dijual oleh Tata Indra ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang dimana penggunaanya di SMKN 6,” terang dia.
Dengan demikian, lanjut Denny, pihak Rubicon Estate II sudah melakukan langkah pelaporan terhadap Tata Indra ke Polresta Bandarlampung dan kemungkinan saat ini dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Kita sudah laporkan pada 3 Februari 2021 lalu ya, pada Pukul 23.09 WIB. Dan untuk langkah hukum kita tetap di koridor hukum Indonesia, dimana kita melaporkan kerugian yaitu tanah kita dijual oleh Tata Indra,” tegas dia.
Lanjutnya, terlapor Tata Indra sudah tahu bahwa tanah itu milik pihak Rubicon Estate II, karena itu sudah jadi perumahan dan lahannya pun sudah jadi.
“Dan di perumahan itu bukannya tidak ada penghuninya, tapi sudah ada penghuni juga. Kalau untuk saat ini, yang hanya kita laporkan baru Tata Indra saja, kalau untuk Disdik Provinsi kita ikuti perkembangan lebih lanjut, apakah ada tindak pidana lain atau tidak,” lanjut dia.
Diketahui sebelumnya, atas dugaan kasus penyerobot tanah, pihak Rubicon mengalami kerugian kehilangan tanah seluas 3.000 meter persegi yang ditaksir Rp.1 Miliar lebih. (Din/AA)
