BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Sengketa pajak antara Bakso Son Haji Sony dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung belum juga menemukan mufakat.
Dengan itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Agusman Arief, komentari soal sengketa pajak Bakso Son Haji Sony dengan tegas, bahwa apa yang menjadi kewajiban harus dilaksanakan. Sementara Bakso Sony masih bersikeras menggunakan Cash Register dan menghiraukan penggunaan Tapping Box yang di asistensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (4/10).
“Sudah beberapa kali pertemuan antara Pemkot dengan Bakso Sony. Tapi Bakso Sony masih bersikeras menggunakan Cash Register mereka,” ujar dia saat diwawancarai Lampung Segalow.
Lanjutnya, “Penggunaaan Tapping Box itukan di asistensi oleh KPK. Produk Tapping Box itu tidak datang dengan sendiri, tapi atas dasar asistensi pengarahan dari KPK, tentu ini harus kita hargai dong, harus kita jalankan,” kata dia.
Kemudian, terkait persoalan pajak ia mengatakan, pajak itu merupakan pengembangan terhadap urusan terakhir kepada pembeli yang dimana sebetulnya hanya mentransfer uang konsumen kepada pemerintah.
“Sebetulnya, hanya mentransfer uang konsumen kepada Pemkot, yang mana pajak itu dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat juga. Apalagi kita memang sedang mengtargetkan proyeksi pendapatan kita, agar terealisasi. Jadi menurut saya, apa yang menjadi kewajiban harus dilakukan oleh Bakso Sony,” tegas dia.
Ia juga menegaskan bahwa, “Kewajibannya harus dilaksanakan dulu, baru mendapatkan haknya. Haknya itu, ya mereka bisa membuka gerainya kembali, karena manusia bijak taat pajak,” tutup dia. (TSF/AA)
