BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGOLOW.CO.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Lampung, Edy Erlansyah, mengaku biaya setoran administrasi (Adm) pajak kendaraan yang dikeluhkan seorang Wajib Pajak (WP), bukan masuk kategori penerimaan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian, bukan penerimaan Pemda,” tegas dia saat di konfirmasi Lampung Segalow melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/1).
Menurut Edy, PNBP itu ada aturan Peraturan Pemerintah (PP) nya, yang diatur dalam PP No76 Tahun 2020 tentang jenis tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara.
“Untuk jenis PNBP STNK Roda Dua (R2) Rp100 ribu, Roda Empat (R4) Rp200 ribu, jenis PNBP TNKB Roda Dua (R2) Rp60 ribu, Roda Empat (R4) Rp100 ribu, jenis PNBP BPKB Roda Dua (R2) Rp225 ribu, Roda Empat (R4) Rp375 ribu, dan jenis PNBP Surat Mutasi Roda Dua (R2) Rp150 ribu, dan Roda Empat (R4) Rp250 ribu,” beber dia.
Selanjutnya, ia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Ditlantas Polda langsung.
“Jika perlu penjelasan, silahkan dikonfirmasikan ke Pihak Ditlantas,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, seorang WP BPD Lampung dari kendaraan bermotor, keluhkan besaran biaya administrasi yang dirasanya berlebihan dan telah dibebankan kepada setiap WP di Samsat Rajabasa, Lampung. Senin (24/01). (Din/AA)
