BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Febriana angkat bicara terkait pemberitaan keluhan warga yang membuat E-KTP sudah lebih dari tiga tahun namun tak kunjung jadi. Senin (14/3)
Dalam kesempatan ini Febriana mengatakan alasan tak jadinya E- KTP tersebut di latar belakangi oleh beberapa hal seperti sebelumnya sang pemilik KTP pernah memiliki lebih dari satu ktp, sehingga nik ganda dan saat perekaman KTP terjadi gagal perekaman,bisa terjadi karena menggunakan kontak lens sehingga rekaman iris mata tidak terbaca, atau pada saat memasukkan sidik jari tangan berkeringat serta pernah mengurus KTP menggunakan calo/ tidak datang sendiri sehingga ada ketidak sesuaian data.
“Warga yang bersangkutan tidak menindaklanjuti rekomendasi disdukcapil terkait permasalahan (nik ganda, perekaman gagal, dll) diharapkan warga yg mendapatkan permasalahan tersebut proaktif sesuai S.O.P yang ada guna mengindari permasalahan di kemudian hari,” beber dia.
Sementara terkait penggunaan Surat Keterangan (Suket) pada saat rakornas dukcapil bulan Februari tahun 2022, dirjen dukcapil kemendagri memperbolehkan menggunakan suket (KTP sementara) bagi dinas yg belum terpenuhi kebutuhan blanko KTP nya.
” Dan saat ini blanko KTP tersedia di Disdukcapil kota Bandarlampung,” tegas dia.
Menurut dia, untuk saat ini Disdukcapil telah melakukan perubahan sistem. Masyarakat yang melaksanakan pelayanan adminduk secara online dapat melakukukan pencetakan sendiri dokumen admindukcapilnya tanpa harus datang ke kantor.
“Kami berusaha untuk dapat mempermudah melayanani urusan admindukcapil dengan semangat “Membahagiakan masyarakat “. Apabila ada oknum disdukcapil kota Bandar Lampung yang dinilai kurang baik dalam melayani bantu kami dengan disertai bukti dan video pendukungnya untuk dilakukan pembinaan dan pemberian hukuman disiplin,” tutur dia.
Lanjutnya, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan di masa pandemi kita telah menggaungkan aplikasi “permen manis” yang tersedia di website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id.
“Kami menganjurkan masyarakat mengkases pelayanan online melalui website, call/WA center, sosial media, selain itu saat ini 20 kantor camat se kota Bandar lampung sudah bisa melayani urusan administrasi kependudukan. Jadi masyarakat bisa datang ke kantor kecamatan untuk mengurus semua dokumen kependudukan hal ini dimaksudkan menghindari kerumunan dan mendekatkan lokasi masyarakat,” imbuh dia. (Din/AA)
