BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah kota Bandarlampung khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung telah luncurkan proses mudah dalam pembuatan berkas Administrasi Kependudukan, hanya dengan waktu 15 Menit.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Febriana mengatakan, bahwa penerapan tersebut sudah berjalan selama 2 Minggu lebih, dimana perharinya bisa mencetak kurang lebih 400 Kartu Tanda Penduduk. Senin (7/4)
“Inikan sedang diproses dengan catatan jaringan bagus dan juga ini bisa untuk semua berkas Administrasi Kependudukan. Ada 24 Berkas Administrasi Kependudukan dan itu bisa langsung ditunggu, dan nanti langsung jadi. Dengan catatan jaringannya bagus,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara, apabila jaringannya tidak bagus atau tidak stabil, maka pihaknya akan terima berkas, kemudian akan diinformasikan waktu pengambilan berkas tersebut.
Menurut Febri, jika proses dalam pembuatan Berkas Administrasi hanya dengan 15 menit tersebut bisa dilaksanakan dengan lancar dan baik, maka, Kota Bandarlampung akan lebih cepat dan mudah dalam pelayanan.
“Kalau itu sukses dan bisa kita laksanakan dengan baik di Kota Bandarlampung ini, maka InsyaAllah pelayanan jadi lebih cepat dan lebih mudah,” kata dia.
Selain itu, dalam pembuatan Administrasi Kependudukan, pihaknya lebih memprioritaskan kepada Lansia, Ibu-ibu yang membawa anak kecil dan juga kaum Disabilitas.
“Untuk pelayanan kita prioritas kan terlebih dahulu Lansia, kaum Disabilitas, dan Ibu-ibu yang membawa anak kecil. Itu kita utamakan terlebih dahulu,” tandas dia. (KB/TSF/AA)
