BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang Polresta Bandarlampung mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus merusak pintu depan rumah korban.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Herdian yang terjadi pada hari Senin, (30/5) sekitar Pukul 13.05 WIB di Jalan RA. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.
“Atas dasar laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RC (30), warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandarlampung,” kata dia melalui keterangan tertulis. Senin (6/6)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta 1 buah topi yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian serta rekaman CCTV.
Berdasarkan informasi pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 unit handpone milik korban.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV, lalu kami melakukan identifikasi sehingga mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamanannya di daerah kedaton. Selanjutnya, pada hari Kamis (2/6) malam, Tekab 308 tanjung senang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” beber dia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Atau dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas dia. (TSF/AA)
