BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Polsek Tanjung Karang Barat tangkap seorang pelaku berinisial AR (33) warga Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung.
Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan pencurian celengan yang berisi uang tunai dan juga saat dilakukan penangkapan dari saku celananya juga kedapatan membawa sabu-sabu.
“Benar pelaku sudah di tangkap pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekira pkl 10.30 WIB, tertangkap karena kasus pencurian dan pada saat di periksa di saku celananya kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih pada saat di Mako Polsek, Jumat (24/06).
Sandi menjelaskan, pada hari Selasa (21/06) sekira pukul 23.30 WIB di warung sayur Pasar Pasir Gintung Jl. Pisang No. 37 Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung terjadi pencurian. Setelah menerima laporan dari korban Sunar Juri (52), Unit Reskrim polsek mendatangi TKP.
Identitas pelaku tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV. Kemudian, unit reskrim bersama Bhabinkamtibmas Pasir Gintung mendapat informasi, bahwa pelaku sedang berada di Mushola Pasir Gintung.
“Lalu, nggota Opsnal dan Bhabinkamtibmas Pasir Gintung beserta warga berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat beserta Barang Buktinya,” ujar dia.
Saat dalam pemeriksaan, tim kepolisian juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu di saku celana pria tersebut.
“Kita sedang proses, untuk pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu, namun indititas pelaku sudah kita ketahui,” terang dia.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan diantaranya tiga paket Narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik putih bening, uang Tunai Sebesar Rp1.600.000, satu buah celengan, satu buah gunting.
Atas perbuatannya, pelaku Selain dijerat pasal pencurian juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TSF/AA)
