KETUA HARIAN YAYASAN KESTI TTKDH KECEWA ATAS MANDAT PELAKSANAAN MUSWIL ILEGAL OLEH DPP

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Ketua Harian yayasan Kebudayaan Seni Tari (Kesti) Tjimande Tarikolot Kebon Djeruk Hilir (TTKDH) provinsi Lampung, Suhaini Rasyid kecewa dan protes atas mandat pelaksanaan musyawarah wilayah (muswil) dan pelantikan pengurus TTKKDH provinsi Lampung yang di nilai ilegal dan mendapat restu dari Dewan Pimpinam Pusat (DPP) yang rencananya akan digelar Kamis malam (28/7).

Abah Suhaini sapaan akrabnya mengatakan, ada kegiatan ilegal yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinam Daerah (DPD) yang direstui oleh pusat dan tentunya ini membuat pihaknya merasa terusik dengan adanya mandat yang diberikan kepada Sumarna oleh pengurus pusat.

” Lah kok tiba-tiba Sumarna yang dikasih mandat, sedangkan disini ada ketua umum Dewan Pimpinam Daerah (DPD) Kesti TTKDH yakni Bapak Herman HN dimana Sumarna ini tidak mempunyai kejelasan,” ungkapnya saat diwawancarai di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjung Karang Pusat.

Lanjutnya, atas adanya mandat yang diberikan ke Sumarna, pihaknya langsung mengkonfirmasi kepusat untuk mencabut mandat tersebut. ” Kami langsung pergi ke pusat, minta segera tolong dicabut mandat tersebut. Lalu dicabutlah surat mandat tersebut pada tanggal 27 Februari yang ditandatangani oleh ketua pusat H. Wahyu Nurzamil, sekretaris M.Wahyu Yusuf, dengan dicabutnya mandat tersebut, status Sumarna otomatis sudah gugur,” bebernya.

Menurut dia, DPP Kesti TTKDH tidak lagi menggunakan sistem kekeluargaan dalam bermusyawarah yang seharusnya ada tali silaturahim dengan ketua Yayasan DPW KESTI TTKDH Lampung ,walaupun belum lama masa jabatan sebagai ketua habis, kan baru tiga hari Herman HN selesai sebagai ketua DPW Kesti TTKDH Lampung.

“Memang status SK Herman HN sudah habis pada bulan 25 Juli 2022, dan saat itu diperintahkan untuk segera mengadakan Musyawarah wilayah. “Namun kita memang belum mengadakan musyawarah wilayah, karena masih persiapan museil, lah kok tiba-tiba ada kabar bahwa Sumarna ini akan mengadakan muswil sekaligus pelantikan pada malam ini.Yang kita pertanyakan ini, DPD yang mana? Kalau menurut dasar SK dari pusat Herman HN adalah ketua DPD Kesti TTKDH Lampung yang resmi,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, dia juga menjelaskan kebenaran isu ini dikuatkan dengan undang resmi sudah disebarkan.

” Ada undangannya, namun kalau kita tidak diundang. Dan undangan sudah disebarkan, saya tidak tahu yang menandatangani siapa? Legalitas mereka saya tidak tahu. Yang jelas, yang dipertanyakan itu DPD yang mana yang digunakan kalau nanti malam akan diadakan muswil dan pelantikan,” katanya.

Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak pusat prihal ini. Namun, pusat banyak memberikan banyak alasan ” Tadi sudah kita hubungi, dan saat ini pusat sudah ada di Lampung. Jadi Abah sempat marah, saya dengan pak Herman sudah susah payah mempersatukan mereka ini.Saya kecewa dengan Ketua DPP Kesti TTKDH Pusat kenapa harus mengadakan, seperti dadakan seperti ini,dan tidak ada komunikasi lagi dengan Pak Herman HN, tidak menghargai sebagai pengurus lama,”imbuhnya.

Secara gamblang, dia menyebutkan di Kesti TTKDH itu tidak sembarangan orang bisa masuk, karena ada sumpah Taleg, apalagi sebagai ketua DPP yang di ambil sumpahnya dengan mengucapkan kalimat syahadat, dan janji secara Islami.

“Seharusnya tidak seperti ini sebagai ketua DPP Kesti TTKDH melakukan muswil dengan cara ilegal, pada intinya mereka ( DPP) tidak lagi menghormati sesama anggota Kesti TTKDH yang ada di Provinsi Lampung.”ucapnya. (Din/AA)