LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menyatakan pihaknya siap mengawal aspirasi masyarakat Pesisir Barat, khususnya terkait persoalan tanah ulayat di wilayah Kecamatan Lemong.
Pernyataan tersebut disampaikan Reza usai mengikuti pembahasan bersama perwakilan masyarakat di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung. Rabu (26/8/2026).

Reza mengatakan, masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan pendaftaran tanah ulayat sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan tanah ulayat menjadi salah satu hal yang harus dipastikan dalam proses pengajuan tersebut. Ia menyebut ketentuan mengenai tanah ulayat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Bagi masyarakat, pendaftaran tanah ulayat ini diberikan kepada mereka. Kalau bicara regulasi, tanah ulayat ini memang diatur di Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,” kata Reza.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah tanah ulayat tersebut masih memiliki keberadaan dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang penting masyarakat ini bisa mendaftar dan ketika mau diusulkan diproses melalui undang-undang tersebut, ya dipersilakan,” ujarnya.
Reza menegaskan, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap instansi terkait. Karena itu, pihaknya akan mengawal proses penyelesaian persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kami Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Lampung melakukan fungsi pengawasan terhadap instansi-instansi terkait. Artinya, kami akan melakukan pengawalan apa yang menjadi tuntutan masyarakat Pesisir Barat, khususnya daerah Lemong,” terangnya.
Ia berharap persoalan tanah ulayat tersebut dapat diproses sesuai aturan serta melibatkan masyarakat setempat, sehingga penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterima semua pihak.
Pembahasan di Ruang Abung tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat Pesisir Barat yang menyampaikan tuntutan terkait persoalan tanah ulayat. (NR/N)
