SEJAK AWAL TAHUN 2023, BPPRD SEGEL 20 OBJEK PAJAK

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandarlampung kembali menyegel objek pajak yang belum membayar atau melunasi kewajiban membayar pajak reklame. Selasa (21/2).

Feri Budiman sebagai fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) mengatakan dari awal tahun 2023 pihaknya sudah menyegel sebanyak 20 objek pajak.

” Ada beberapa objek rumah makan berbentuk reklame yang kita segel,” ujarnya.

Menurut dia, penyegelan itu karena objek pajak melakukan penunggakan pajak dan enggan di daftar sebagai wajib pajak.

“Dia nunggak, dan kemudian dia gak mau didaftar sebagi wajib pajak. Seperti contohnya ada restoran dimana sudah bertahun-tahun gak mau didaftar sebagai wajib pajak. Akhirnya, kita berikan surat pemberitahuan, surat peringatan, dan surat teguran 1,2, dan 3 serta pendekatan persuasif juga sudah kita lakukan namun tidak ada respon sehingga kita segel. Dan Alhamdulillah setelah disegel dia mau terdaftar sebagai wajib pajak,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, apabila setelah dilakukan penyegelan namun objek pajak tidak kooperatif melakukan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan akan kita berikan sanksi.

” Kalau dia gak kooperatif melakukan pembayaran biasanya langsung kita tutup,”tegasnya.

Saat disinggung mengenai target pajak reklame, Feri menjelaskan pihaknya memilik target yang sudah ditentukan. ” Kalau untuk target pasti ada,” pungkasnya.

Dia menambahkan, mengenai hotel yang sempat dilakukan penyegelan beberapa waktu lalu saat ini pihak hotel sudah mulai melakukan pembayaran.

” Kalau hotel, dari informasi yang saya terima sudah mulai di cicil,” katanya. (Din/AA)