KETUA KPU DI RUMAH DPD PAN BANDAR LAMPUNG

LAMPUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Arie Oktara S.I.P., M.A., membuka koordinasi di Rumah DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung, Jl. Cut Meutia No. 52, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, terkait Tahapan Pemutakhiran Data Parpol.

Arie Oktara menjelaskan bahwa, kunjungan dan koordinasi dengan DPD PAN Kota Bandar Lampung ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi ini, KPU ingin menyamakan pemahaman teknis sekaligus memberikan pendampingan kepada partai politik terkait kelengkapan dan keakuratan data administrasi kepengurusan.

“Agenda besar kali ini yaitu Kordinasi dengan seluruh Partai Politik tentang Pemutakhiran Data Partai Politik. Partai Politik di Instruksikan diharuskan untuk memutakhirkan data partai politiknya selama 6 bulan sekali. Satu tahun itu ada dua kali memutakhirkan data,” ujar Arie. Kamis (05/02/2026).

Arie juga menambahkan bahwa, KPU Kota Bandar Lampung datang ke DPD PAN dengan 2 agenda. Yang pertama yaitu silaturahmi, lalu yang kedua yakni koordinasi tentang hasil pemutakhiran data partai politik yang akan terus dilakukan sampai pemilu berikutnya.

“Partai politik juga harus memutakhirkan 4 hal yakni, Keanggotaan, Kepengurusan, Domisili serta 30% anggota perempuan. Salah 1 agenda kami terutama partai politik yang sudah diverifikasi pada pemilu sebelumnya itu tetap memenuhi syarat. Artinya pada saat pemilu kedepan berlangsung partai partai politik tidak lagi bekerja berat karena sudah ada usaha, justru hari ini upaya partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan memenuhi syarat,” terangnya.

Arie menegaskan bahwa, KPU Kota Bandar Lampung akan terus melakukan monitoring dan pendampingan terhadap seluruh partai politik agar proses pemutakhiran data berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan kendala pada tahapan pemilu mendatang. Menurutnya, konsistensi dalam memperbarui data administrasi menjadi kunci terciptanya pemilu yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi partai politik sebagai peserta pemilu. (NR/N)