POLDA LAMPUNG TINDAK TEGAS PRAKTIK IBADAH ILEGAL

LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menindak tegas praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ilegal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, aparat kepolisian menetapkan Direktur PT. Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap jemaah umrah di wilayah Lampung Tengah.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP. Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan sejumlah calon jemaah yang tidak kunjung diberangkatkan meski telah melakukan pembayaran.

Menurut Yuni, sejak Desember 2024 para korban mulai merasakan adanya kejanggalan terkait kepastian keberangkatan umrah. Tersangka BW melalui perusahaannya menawarkan paket umrah dengan harga relatif murah dan menarik, sehingga membuat masyarakat tergiur untuk mendaftar dan menyetorkan sejumlah uang.

“Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi. Tersangka berulang kali memberikan alasan dan janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (05/02/2026).

Dari hasil penyidikan serta koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, diketahui bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian mencatat sedikitnya 10 orang jemaah telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299 juta. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka BW dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran umrah berbiaya murah, khususnya yang beredar melalui media digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama serta tidak sembarangan membagikan data pribadi di media sosial guna menghindari potensi penipuan dan pemerasan,” katanya. (NR/N)