Polres Pesisir Barat Ungkap Penggelapan Kendaraan Modus Rental lalu Digadai

PESISIR BARAT – Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat dan roda dua.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang tersangka wanita berinisial N pada Jumat 12 Juni 2026.

“Kami dari Satreskrim Polres Pesisir berhasil mengungkap kasus dugaan Penggelapan, dimana pelakunya seorang wanita. Untuk tindak pidana tersebut sudah sering kali dilakukan tersangka, untuk korban ada 11 orang dan yang sudah melapor saat ini sudah ada 2 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H. mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M.

Modus Pelaku yang digunakan dengan cara merental dan menggadaikannya kembali ke orang lain, uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya foya.

Barang bukti yang sudah Kami amankan ada 7 unit Mobil (R4) terdiri dari 2 unit mobil Sigra, 2 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Innova, 1 Terios kemudian 2 unit sepeda Motor (R2). Untuk pelaku sendiri sedang diperiksa di unit Satreskrim Polres Pesisir untuk mendalami apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dan bekerja sama dengan tersangka.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Iptu Medy Hariyanto.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 486 undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polres Pesisir Barat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *