BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, A.Md., menilai pengawasan terhadap proyek jalan dan drainase di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung masih sangat kurang. Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan Lampung Segalow terkait kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,89 miliar pada 25 paket pekerjaan jalan dan drainase.
Agus mengatakan persoalan tersebut bukan hal baru karena telah menjadi bagian dari pembahasan DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Temuan ini memang sudah dibahas oleh kami di DPRD Kota Bandar Lampung. Khususnya melalui pembentukan pansus LHP hasil pemeriksaan. Salah satu rekomendasinya, temuan-temuan ini harus segera dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan mengonfirmasi kembali apakah seluruh rekomendasi tersebut sudah diselesaikan atau belum,” kata Agus saat ditemui Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow di Ruang Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Senin (13/7/2026).
Menurut Agus, Komisi III secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, termasuk Dinas PU.
Namun, ia menilai pengawasan proyek infrastruktur masih perlu diperbaiki.
“Untuk pengawasan proyeknya sangat kurang. Sangat kurang. Tidak sedikit masyarakat maupun teman-teman media melihat ada pekerjaan jalan yang baru dikerjakan tetapi sudah mengalami kerusakan. Hal seperti ini sangat rentan dan wajar apabila akhirnya menjadi temuan yang berulang setiap tahun,” terangnya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dapat berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan konstruksi, termasuk munculnya kekurangan volume pekerjaan.
“Iya pasti berdampak. Pengawasan yang kurang tentu sangat berdampak terhadap kualitas pekerjaan maupun kekurangan volume,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan Dinas PU agar memperbaiki pola pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Menurutnya, proses lelang seharusnya dilaksanakan lebih awal setelah APBD disahkan sehingga pekerjaan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
“Jangan sampai pekerjaan mepet dengan akhir tahun anggaran. Kalau APBD sudah ditetapkan di awal tahun, maksimal April atau Mei lelang sudah berjalan. Dengan begitu pekerjaan memiliki waktu yang cukup sehingga kualitas pekerjaan dapat terjaga dan potensi temuan seperti kekurangan volume maupun persoalan lainnya dapat diminimalkan,” jelasnya.
Selain itu, Agus mengungkapkan Komisi III akan kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama OPD mitra, termasuk Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Ia menyebut agenda tersebut dijadwalkan berlangsung sebelum pembahasan APBD Perubahan.
“Kami akan melakukan hearing dengan seluruh OPD mitra, termasuk Dinas PU, untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran. Selain itu, apabila ada laporan dari masyarakat, kami juga turun langsung melakukan pengawasan,” ucapnya.
Sebelum meminta tanggapan DPRD, Lampung Segalow telah menyampaikan konfirmasi kepada Dinas PU Kota Bandar Lampung. Namun hingga kini, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung tidak memberikan penjelasan atas substansi dugaan yang disampaikan. Lampung Segalow tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PU untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.


