BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, siap dorong penataan dan evaluasi atas dugaan pelanggaran pemasangan dan pengelolaan jaringan utilitas oleh 5 perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang sebelumnya diungkap Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow.
Menurut Agus, persoalan kabel dan jaringan utilitas provider bukan merupakan isu baru. Komisi III bahkan mengaku telah menjadikan penataan jaringan provider sebagai salah satu perhatian sejak awal tahun 2026 dengan memanggil Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Lampung untuk membahas penataan utilitas di Kota Bandar Lampung.

“Justru isu awal yang kami angkat di Komisi III bukan infrastruktur jalan, melainkan persoalan kabel provider yang sudah semrawut. Kami sudah memanggil Perkim dan asosiasi penyelenggara jaringan untuk membahas penataannya,” kata Agus kepada Tim Lipsus Lampung Segalow di ruang Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Senin (13/7/2026).
Menanggapi 10 dugaan yang disampaikan Lampung Segalow terhadap 5 provider, Agus menilai kondisi jaringan utilitas di Bandar Lampung memang membutuhkan penataan secara menyeluruh.
Ia mengungkapkan, Komisi III tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Infrastruktur Pasif sebagai solusi jangka panjang, termasuk penerapan konsep tiang bersama agar pemasangan kabel provider tidak lagi semrawut dan lebih mudah diawasi.
Menurutnya, keberadaan tiang bersama nantinya juga dapat memberikan kepastian pendataan jaringan sekaligus membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini kabelnya semrawut, tetapi kontribusi terhadap PAD sangat kecil. Dengan infrastruktur pasif dan tiang bersama, seluruh jaringan bisa terdata sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dalam pengawasan maupun penerimaan daerah,” ujarnya.
Agus mengakui pihaknya juga menerima banyak laporan masyarakat mengenai pemasangan tiang maupun kabel provider yang dinilai mengganggu lingkungan.
Bahkan, kata dia, terdapat laporan mengenai pemasangan tiang tanpa persetujuan warga hingga kondisi kabel yang tidak lagi terawat.
“Kami sering menerima laporan masyarakat. Kalau ada foto atau laporan pemasangan yang diduga bermasalah, kami teruskan kepada Perkim agar dilakukan penindakan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Komisi III, lanjut Agus, juga meminta Dinas Perkim melakukan evaluasi terhadap rekomendasi teknis maupun keberadaan jaringan provider yang telah terpasang di Kota Bandar Lampung.
Apabila nantinya ditemukan adanya pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun persetujuan yang diberikan pemerintah daerah, DPRD meminta pemerintah tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang nanti ditemukan pelanggaran, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan. Pengawasannya harus diperkuat agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” terangnya.

Agus menambahkan, pembentukan Perda Infrastruktur Pasif yang sedang disiapkan Komisi III diharapkan menjadi dasar penataan seluruh jaringan utilitas provider di Kota Bandar Lampung sehingga pemasangan kabel lebih tertib, mudah diawasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Ia juga mengapresiasi hasil penelusuran Lampung Segalow terkait dugaan pemasangan jaringan utilitas dan berharap informasi tersebut dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan kebijakan penataan utilitas ke depan.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh. Jangan parsial. Tujuan kami adalah menciptakan penataan kota yang lebih baik, jaringan utilitas yang tertib, dan pengawasan yang lebih efektif,” ucapnya.


