LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, didampingi empat Wakil Ketua DPRD, yakni Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara. Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota DPRD Provinsi Lampung.

Agenda penetapan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan strategis dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sebelum disepakati dalam rapat paripurna, dokumen tersebut telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi, realisasi pendapatan, kebutuhan belanja, serta prioritas pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD dan TAPD menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang mencakup sektor pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa Sepulau Raya, menyampaikan bahwa target pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp6.992.864.757.010. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar Rp19.667.613.301 dibandingkan APBD murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp7.012.532.370.311.
Menurut Andika, penyesuaian tersebut terutama dipengaruhi oleh koreksi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penurunan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Andika saat menyampaikan laporan Badan Anggaran.
Ia menjelaskan, target PAD yang semula ditetapkan sebesar Rp4.025.032.820.130 disesuaikan menjadi Rp4.007.634.413.730, atau mengalami penurunan sebesar Rp17.398.406.400.
Selain itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian dari Rp2.876.490.559.581 menjadi Rp2.874.221.352.680, atau berkurang sebesar Rp2.269.206.901.

Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap dipertahankan sebesar Rp111.008.990.600.
Meski pendapatan daerah mengalami penurunan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD justru menyepakati peningkatan alokasi belanja daerah guna mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas hingga akhir tahun anggaran.
Berdasarkan hasil pembahasan, total belanja daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 meningkat sebesar Rp74.655.509.650,69, dari semula Rp7.916.532.370.311 menjadi Rp7.991.187.879.961,69.
Untuk menjaga keseimbangan struktur anggaran, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami penyesuaian. Semula ditargetkan sebesar Rp1.004.000.000.000, meningkat menjadi Rp1.098.323.122.951,69 atau bertambah sekitar Rp94,32 miliar.
Tambahan penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari peningkatan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Nilai SiLPA yang semula diproyeksikan sebesar Rp98.323.122.952,69 meningkat menjadi Rp192.646.245.904,38.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan sebesar Rp100 miliar, sehingga pembiayaan netto dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp998.323.122.951,69.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui perubahan kebijakan anggaran ini, DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan APBD diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung. (NR/N)
