BANDAR LAMPUNG – Proyeksi Keadilan Nusantara (Prokan) menyayangkan pernyataan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, yang membenarkan temuan yang dikonfirmasi Lampung Segalow, dalam persoalan dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan negara dengan nilai lebih dari Rp.30 miliar.
Prokan menilai pernyataan tersebut perlu diikuti dengan keterbukaan mengenai penyebab temuan, pihak yang bertanggung jawab, serta status penyelesaiannya.

Sekretaris Jenderal DPP Prokan, Agung Saputra, S.E., mengatakan, jika temuan tersebut memang benar, maka publik perlu mengetahui secara jelas persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Kalau dari kami di DPP Prokan, statement dari Kadis Pendidikan Kota mengenai temuan tersebut dibenarkan. Pendidikan ini kan hal yang dasar, berkenaan dengan sumber daya manusia. Apalagi dari Kadisnya pun membenarkan temuan ini. Nah, ini harus dibuka secara publik transparansinya,” kata Agung saat ditemui Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow di Kantor DPP Prokan, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Agung, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran serta penyebab munculnya temuan.
Ia juga menyoroti pernyataan Nur Ramdhan yang menyebut penyelesaian temuan dikawal Inspektorat, namun tidak dapat memastikan apakah seluruh persoalan telah selesai.
“Menurut saya tidak cukup. Itu harus dilihat lagi sesuai ranah dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Agung menegaskan, status pengawalan Inspektorat menurutnya tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruhnya telah selesai ditindaklanjuti.
“Saya rasa tidak cukup kalau Inspektorat saja. Publik juga harus tahu temuan ini disebabkan oleh apa. Yang jelas, menurut analisis kami, ini perlu ditelusuri apakah ada kelalaian ataupun indikasi kesengajaan,” terangnya.
Prokan juga menyoroti kajian investigasi Lampung Segalow terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) pada SMP Negeri 38, SMP Negeri 43, SMP Negeri 44 dan SMP Negeri 45 Bandar Lampung.
Dalam kajian tersebut, terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp.1 miliar lebih.
Agung menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
“Semua itu perlu. Karena ini bagian dari anggaran negara, APBD dan APBN. Apapun yang berhubungan dengan menggunakan anggaran negara, apalagi ini adalah dunia pendidikan, itu harus ditelusuri sedalam-dalamnya,” seruannya.
Ia mempertanyakan bagaimana kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi dapat terjadi setelah pekerjaan melewati tahapan pengawasan, pemeriksaan, serah terima hingga pembayaran.
“Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Siapa yang terlibat sehingga adanya kekurangan volume?,” ucapnya.
Selain pembangunan RKB, Prokan meminta sejumlah persoalan lain yang diberitakan Lampung Segalow turut diverifikasi satu per satu berdasarkan dokumen dan tindak lanjut pemeriksaan.
Persoalan tersebut antara lain kelebihan salur Tunjangan Profesi Guru (TPG), pengelolaan BOSP, program beasiswa, pengadaan perlengkapan sekolah serta bantuan sosial pendidikan.
“Itu harus dibuka satu per satu, supaya publik tahu. Anggaran sekian, khususnya dana BOS, itu harus jelas penggunaannya. Jangan sampai dunia pendidikan dibuat untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok,” ujar Agung.
Terkait alasan bahwa sebagian persoalan terjadi sebelum Nur Ramdhan menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Agung menilai pergantian pejabat tidak menghilangkan kebutuhan untuk memberikan penjelasan mengenai status penyelesaian temuan.
“Walaupun bukan di tahun beliau menjabat, beliau pun harus bertanggung jawab meneruskan dari temuan-temuan itu. Tidak boleh juga lempar bola seolah-olah tidak bersalah. Beliau tetap harus membuka kepada publik, mengevaluasi dan memberikan jawaban,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas DPP Prokan, Ananda Dika Erlangga, S.Kom., mengatakan Prokan berencana mengawal persoalan tersebut melalui audiensi dengan pihak terkait.
“Harus, karena itu harus terbuka di publik. Kita juga harus tahu kemana saja uang-uang itu dan bagaimana pertanggungjawabannya, baik Kadis yang lama maupun yang baru,” ujar Ananda.
Menurutnya, audiensi diperlukan untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut dan pengembalian atas temuan yang telah diperiksa.
“Perlunya audiensi itu untuk mengklarifikasi apakah pengembalian tersebut sudah dikembalikan ke pemerintah dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.
Ananda juga mengatakan Prokan akan meminta informasi mengenai nilai temuan yang telah dikembalikan, diperbaiki maupun yang diduga tidak selesai.
“Ya harus. Karena itu kan harus keterbukaan publik juga. Prokan juga bakal mengawal itu semua,” ujarnya.
Jika masih terdapat temuan yang tidak dapat dijelaskan secara terbuka atau tidak menunjukkan bukti penyelesaian, Ananda menyebut pihaknya mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Perlu. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila ada temuan yang diduga tidak jelas dan tidak diselesaikan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ananda menambahkan, Prokan akan melakukan pengawalan dengan meminta klarifikasi kepada Pemkot Bandar Lampung, DPRD hingga aparat penegak hukum.
“Betul. Kita akan kawal sampai ke akar-akarnya, sampai tuntas,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, membenarkan adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan negara dengan nilai lebih dari Rp.30 miliar.

