
LAMPUNG – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung membeberkan kronologi pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 3,6 kilogram bernilai Rp3,5 miliar dari sebuah apartemen di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengungkapkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu kamar di The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, kerap dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (14/10/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi pertama, petugas mengamankan tersangka Tusep Saputra (36) di kamar lantai 15. Dari tangannya, ditemukan kunci kamar nomor 09 lantai 17.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar nomor 07 lantai 20 dan mencokok tersangka kedua, Agus Wahyudi (33). Dari penggeledahan di kamar Agus, polisi menyita 6 plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi sabu, timbangan digital, serta dua pack plastik klip kosong.
Pengembangan berlanjut ke kamar nomor 09 lantai 17. Di bawah kasur kamar tersebut, petugas menemukan 3 paket besar sabu. Tusep mengaku kunci kamar tersebut diperoleh dari Ricky Fadilla (36). Polisi bergerak cepat dan meringkus Ricky di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, beserta satu plastik klip sedang sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Dari hasil interogasi, tersangka Ricky mengaku sudah dua kali menerima kiriman sabu dari seorang DPO bernama Mak’cik, dengan imbalan mencapai Rp50 juta untuk setiap pengiriman,” ujar Kompol Indik Rusmono pada Kamis (15/10/2026).
Kompol Indik menambahkan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (NR/N)
