Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Ungkap Peredaran 3,6 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

LAMPUNG – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pria terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram.

 

Ketiga tersangka yakni Tusep Saputra (36), Agus Wahyudi (33), dan Ricki Fadillah (36). Mereka ditangkap di kamar berbeda di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Bumi Waras.

 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (13/10/2026) malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya kamar di The Bay Apartment, yang kerap digunakan untuk aktivitas narkotika.

 

Polisi kemudian mendatangi apartemen tersebut pukul 21.30 WIB. Petugas awalnya menemukan Tusep di kamar nomor 07 lantai 15. Dari pemeriksaan, polisi menemukan kunci kamar nomor 09 lantai 17.

 

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke kamar nomor 07 lantai 20 dan mengamankan Agus Wahyudi,” ujar Indik, Jumat (16/10/2026).

 

Saat menggeledah kamar yang ditempati Agus, Indik menyebut tim menemukan 16 paket sabu yang terdiri dari enam plastik klip besar, 10 plastik klip sedang serta timbangan digital dan dua pak plastik klip kosong.

 

Pengembangan dilanjutkan ke kamar nomor 09 lantai 17. Di lokasi itu, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan di dalam kardus pempek di bawah kasur.

 

“Kemudian di kamar nomor 9 kami temukan kardus pempek di mana isinya rupanya 3 paket besar sabu,” jelasnya.

 

Berdasarkan keterangan Tusep, kunci kamar tersebut diperoleh dari Ricki Fadillah. Polisi kemudian mendatangi rumah Ricki di Perumahan Al Halim Residence, Jalan Way Vios, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

 

Dari penggeledahan terhadap Ricki, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu di dalam kotak rokok yang berada di saku celananya.

 

“Untuk pelaku terakhir ini kami amankan di wilayah Kedaton Bandar Lampung,” kata Indik.

 

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan berat bruto 3.599,7 gram. Selain itu, tiga unit telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku sabu yang ditemukan polisi merupakan milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang biasa disebut Mak’cik yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Dari keterangan R diakui bahwa telah dua kali menerima pengiriman sabu dari Mak’cik di mana setiap kali mengirim R mendapatkan bayaran Rp 50 juta,” ujar Indik.

 

Indik menerangkan pihaknya masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap pengungkapan tersebut. Kepada ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait narkotika dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *