
LAMPUNG – BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Panjang memperingatkan potensi pasang maksimum air laut yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat di enam wilayah pesisir Lampung pada 26–31 Oktober 2026.
Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul fenomena bulan purnama pada 26 Oktober dan perigee atau posisi bulan saat berada pada jarak terdekat dengan Bumi pada 29 Oktober 2026. Kedua fenomena tersebut berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum selama periode tersebut.
Forecaster on Duty BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Panjang, Ilham Agung Prayogo, mengatakan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pesisir dan pelabuhan perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pasang maksimum.
“Fenomena bulan purnama pada 26 Oktober dan perigee pada 29 Oktober berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum selama periode 26 hingga 31 Oktober 2026,” ujar Ilham, Jumat (23/10/2026).
BMKG mencatat enam wilayah pesisir Lampung yang berpotensi terdampak, yakni Bandar Lampung, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Timur, dan Lampung Barat.
Potensi pasang maksimum tersebut perlu diantisipasi karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di kawasan pelabuhan, permukiman pesisir, serta sektor perikanan darat.
Berdasarkan infografis peringatan dini BMKG, puncak pasang maksimum diperkirakan terjadi pada pukul 19.00–23.00 WIB. Masyarakat yang beraktivitas pada malam hari, khususnya di sekitar pesisir dan pelabuhan, diminta memperhatikan kondisi perairan selama periode tersebut.
Ilham mengimbau masyarakat di wilayah yang masuk dalam peringatan agar tetap siaga dan mengikuti perkembangan informasi cuaca maritim dari BMKG.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan siaga terhadap potensi dampak pasang maksimum air laut. Perhatikan pula pembaruan informasi cuaca maritim dari BMKG,” katanya.
Secara umum, pasang maksimum dapat mengganggu kegiatan bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di permukiman pesisir, hingga kegiatan perikanan darat. Karena itu, masyarakat yang tinggal atau bekerja di kawasan pesisir diharapkan menyesuaikan aktivitas dengan kondisi perairan setempat dan meningkatkan kewaspadaan selama masa peringatan berlangsung.
BMKG menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan peringatan potensi pasang maksimum. Dampak yang ditimbulkan dapat berbeda di setiap wilayah, bergantung pada kondisi perairan setempat.
Peringatan dini tersebut tertuang dalam informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas IV Maritim Panjang bernomor e.B/ME.01.02/007/KPNJ/X/2026 yang diterbitkan di Bandar Lampung pada 22 Oktober 2026. (NR/N)
