Trauma Healing P2TP2A Lamtim Dicap Ngapusi

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial N (14), yang dilakukan oknum Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA yang dilaporkan ke Polda Lampung.

Menggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan tersebut ke Polda Lampung.

Sebelumnya, korban sempat dicabuli DA yakni pamannya sendiri pada Januari 2020 lalu.

Pandra mengatakan, setelah dicabuli pamannya sendiri, paman korban dilaporkan ke Mapolres Lampung Timur, sebelum akhirnya korban dibawa ke P2TP2A Kabupaten Lampung Timur untuk menjalani trauma healing.

“Setelah dilaporkan ke Polres Lampung Timur, pamannya tadi langsung dilakukan proses sidik undang-undang tentang perlindungan anak. Kemudian pada Mei 2020, paman korban dihukum 13 tahun,” kata Kombes Zahwani Pandra.

Selama menjalani trauma healing di UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, korban didampingi oleh dua petugas salah satunya DA ini.

Namun selama masa trauma healing itu di P2TP2A ini, korban mengaku kembali menjadi korban pencabulan pada akhir Juni 2020.

“Polda Lampung sudah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini masih dilakukan penyelidikan bersama Tim Subdit IV Ditres Krimum Polda Lampung dan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat. Sampai saat ini, proses sedang berjalan termasuk proses visum,” ujar Pandra. Selasa (07/07)

Jika nantinya memenuhi unsur-unsur yang ada, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan dilakukan penangkapan dan penahanan. Laporan korban sendiri, diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak; yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.(VE/RF)