BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung melakukan razia gepeng (gembel pengemis) yang meminta-minta dan sejumlah pengamen jalan, Senin (21/9/2020).
Kepala Satuan Pol PP Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi mengatakan razia kali ini sesuai arahan pak Walikota Bandarlampung dan juga memang punya dasar hukumnya, Perda No. 3 Tahun 2010 tentang gelandang dan pengemis.
“Sesuai dengan pasal 13 bahwa siapapun warga masyarakat tidak boleh melakukan atau meminta-minta, mengemis di jalan raya atau di tempat umum. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban Polisi Pamong Praja (Pol.PP) untuk menegakkan perda ini dengan melakukan penertiban,” kata Suhardi, saat ditemui Lampung Segalow di kantornya.
Menurut Suhardi, kegiatan penertiban ini dilakukan setiap hari dengan menggunakan dua tim, tim pernertiban jalan raya dan tim ketertiban persoalan sosial.
“Kita akan lakukan penyisiran secara terus menerus sampai batas waktu yang tidak bisa kita tentukan, selagi ada akan kita lakukan penyisiran dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan juga menjaga mereka jangan sampai menjadi penyebab kecelakaan karena mereka melakukan aktivitas di jalan protokol,” terangnya.
Ia juga menambahkan dalam razia kali ini, satuan Pol. PP mengamankan sebanyak 14 orang gepeng yang ditemukan di jalan protokol.
“8 diantaranya perempuan, dan 6 laki-laki yang lokasinya berasal di lampu merah Sultan Agung, lampu merah Wolter Mangonsidi, lampu merah Panjang, pasar Tanjung Karang dan beberapa tempat lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah melakukan pendataan akan kita serahkan ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut karena kita tidak memiliki panti mungkin dari dinas sosial akan diberikan pengarahan dan pembekalan singkat.
“Dan mereka akan dikuatkan surat pernyataan sesuai peraturan daerah No. 3 bahwa mereka harus membuat perjanjian untuk tidak mengulangi aktivitas itu, dan apabila melanggar akan diberikan sanksi pembinaan,” bebernya.
Dari hasil pendataan gepeng yang terjaring razia sebagian ada yang berasal dari luar Kota Bandarlampung.
“Tidak akan kita pulangkan ke kota asal. Karena walaupun mereka berasal dari kota lain tapi mereka berdomisili sementara di Kota Bandarlampung,” ungkapnya.
Terpisah, Nadia (19) warga Way Kandis, salah satu pengamen yang terjaring razia mengaku kapok, dan berjanji tidak akan melakukan aktivitas yang sama.
“Tadi saya lagi duduk di warung, ada 7 orang yang lain pada kabur, jadi saya ditinggal sendiri. Kapok lah mas, gak mau ngulangin lagi,” pungkasnya. (Din/RF)
