Adanya Dugaan Rekayasa Perhitungan NPAP dan PAP Dinas PSDA Lampung Merugikan Negara Rp.789juta

LAMPUNG – Lampung Segalow menginvestigasi perihal tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung setelah menemukan sejumlah dugaan permasalahan dalam proses perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), penggunaan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW), hingga pendataan wajib pajak air permukaan sehingga diduga berpotensi merugikan negara sebesar Rp.789juta pada Tahun 2024.

Atas temuan tersebut, Lampung Segalow telah mengkonfirmasi kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait sejumlah dugaan yang ditemukan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi.

Tim liputan khusus Lampung Segalow telah mendatangi kantor Dinas PSDA Provinsi Lampung pada Selasa (2/6/2026) dan kembali melakukan upaya konfirmasi pada Rabu (3/6/2026). Meski demikian, belum terdapat jawaban maupun keterangan resmi dari instansi tersebut.

Berdasarkan hasil temuan Lampung Segalow, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penggunaan Faktor Ekonomi Wilayah (FEW) dalam perhitungan NPAP tahun 2024.

Lampung Segalow menduga FEW yang digunakan dalam perhitungan tersebut sebesar 90%, sementara berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Lampung yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai PDRB telah berada di atas Rp400 triliun sehingga FEW yang digunakan seharusnya sebesar 95%.

Perbedaan penggunaan FEW tersebut diduga berdampak pada nilai Pajak Air Permukaan yang dipungut dari wajib pajak.

Selain itu, Lampung Segalow juga mempertanyakan validitas sejumlah variabel pembentuk NPAP, termasuk metode penentuan lokasi sumber air, pelaksanaan survei lapangan, dokumentasi teknis, hingga pengujian kualitas air yang menjadi salah satu komponen dalam perhitungan.

Tak hanya itu, Lampung Segalow juga menanyakan mekanisme penyampaian hasil perhitungan NPAP yang diduga dilakukan melalui komunikasi elektronik antara Dinas PSDA dan instansi terkait, serta mempertanyakan keberadaan dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan teknis.

Lampung Segalow turut meminta penjelasan mengenai prosedur perhitungan NPAP, mekanisme pengawasan internal, audit terhadap formula perhitungan, hingga proses review terhadap hasil perhitungan sebelum digunakan sebagai dasar penetapan Pajak Air Permukaan.

Sorotan lainnya berkaitan dengan pendataan objek dan wajib pajak air permukaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Lampung Segalow, PT SGN KSO TBM diduga memanfaatkan ratusan embung untuk kegiatan operasional perkebunan, namun sebelumnya tidak tercatat sebagai wajib Pajak Air Permukaan.

Dari keseluruhan temuan tersebut, Lampung Segalow memperkirakan terdapat potensi kehilangan penerimaan daerah yang nilainya mencapai Rp789juta yang berasal dari dugaan kekurangan penetapan PAP akibat penggunaan FEW serta potensi pajak yang belum dipungut dari objek pajak yang belum terdata.

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, Lampung Segalow telah mengajukan 22 pertanyaan kepada Dinas PSDA Provinsi Lampung terkait proses perhitungan NPAP, penggunaan FEW, validitas data teknis, pengawasan, serta pendataan wajib pajak air permukaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh pertanyaan tersebut belum memperoleh tanggapan dari Dinas PSDA Provinsi Lampung.

Lampung Segalow tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PSDA Provinsi Lampung apabila di kemudian hari instansi tersebut memberikan penjelasan resmi atas temuan dan pertanyaan yang telah disampaikan. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *