BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Tim kemenangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung. Kedatangan mereka ke Bawaslu untuk melakukan pengaduan lantaran mereka merasa dirinya paling ganggu oleh ketua Rukun Tetangga (RT) saat berkampanye.
Hal ini disampaikan oleh tim hukum dan advokasi Rycko-Jos, Ansori SH. MH. Ia mengatakan aduan tersebut disampaikan pada Bawaslu, hari Senin (5/10/2020) pukul 14.00 WIB.
“Pada giat kampanye kami tanggal 4 Oktober 2020 telah terjadi peristiwa dimana ada salah satu oknum RT 002, Lk II, di kelurahan Sumur Batu telah melakukan dugaan pelanggaran, yakni menghalangi atau mengacaukan jalannya kampanye paslon nomor satu, ” bebernya.
Menurut Ansori, hal tersebut tidak sesuai Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengacau, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, di pidanakan paling singkat minimal satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” terangnya.
Sebelumnya, hal serupa juga pernah terjadi beberapa kali, setiap kampanye ada kerumunan RT, kerumunan linmas, dan Oknum aparatur yang ikut campur dalam pelaksanaan kampanye.
“Karena ini sudah kami anggap masiv, dimana dari tanggal 2 sampai tanggal 4 kami mempunyai peristiwa yang sama, bahkan ada pak lurah dan pak camat yang terang-terangan keliling dari gang ke gang,” terangnya.
Ia berharap Bawaslu setempat dapat mengusut tuntas kejadian yang diduga menghalangi masa kampanye karena ia menduga ada kelompok atau oknum yang melakukan mobilisasinya. Kami tidak ingin Pilkada ini di ciderai oleh hal-hal yang tidak diinginkan karena pasangan Rycko-Jos adalah pasangan taat asas, taat peraturan dan kami tidak mau melanggar protokol kesehatan.
“Saya percaya dan yakin dengan Bawaslu bila perlu siapa yang memerintahkan mereka mengacaukan kampanye Rycko-Jos. Kalau RT sudah pasti dia memvidiokan serta memakai HT dan sebagainya. Jadi ini cukup mengganggu kampanye, mengingat tugas lurah dan linmas untuk mengawasi jalanya pemilu sebagaimana tugas Bawaslu,” katanya.
Diketahui, rombongan tim Rycko-Jos diketuai oleh ketua Tim Yuhadi, Tim hukum dan advokat Ansori, dan para pengurus partai Golkar Kota Bandarlampung, diterima Ketua Bawaslu Chandrawansyah, koordinator Penindakan Bawaslu Yahnu Wiguno Sanyoto. Dari pantauan lampungsegalow.co.id Ketua Bawaslu Chandrawansyah hanya sebentar menemui Yuhadi dan kawan-kawan, karena ada kegiatan di luar. (Din/RF)
